/
/
banner 728x250
Kabar DesaKorupsiPeristiwa

Satu Lagi Kades Terjerat Dugaan Korupsi DD

852
×

Satu Lagi Kades Terjerat Dugaan Korupsi DD

Sebarkan artikel ini
Kades tersangka korupsi
banner 728x250

KONKRET.ID – Satu orang lagi oknum Kepala Desa yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Kali ini Penyidik Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, menetapkan mantan Kepala Desa Lubuk Tunjung, Kecamatan Sindang Beliti Ilir, berinisial SA (42) sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa (DD) senilai Rp. 576,8 juta.

Kepada awak media, Kajari  Rejang Lebong Yadi Rachmat Sunaryadi melalui Kasi Pidsus Arya Marsepa mengatakan, tersangka SA ini sebelumnya pada 18 Januari 2023 telah dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Bengkulu atas kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2021.

“Mantan Kades Lubuk Tunjung ini kembali ditetapkan menjadi tersangka karena diduga terlibat kasus korupsi dana desa tahun 2020. SA tidak kita lakukan penahanan karena saat ini sedang menjalani proses hukum dari kasus sebelumnya,” kata Arya.

Dia menjelaskan dalam kasus korupsi baru tersebut, SA diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2020 sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp576,8 juta.

Perhitungan kerugian negara itu diperoleh berdasarkan perhitungan ahli fisik dan tim auditor dari Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong.

Kerugian negara sebesar Rp576,8 juta itu, di antaranya dari pajak yang sudah dipungut, tetapi tidak disetor sebesar Rp41,2 juta, kemudian adanya kekurangan volume pekerjaan pembangunan rabat beton dari alokasi dana desa dengan kerugian sebesar Rp38,9 juta, serta pembangunan rabat beton dan drainase bersumber dari dana desa sebesar Rp496,6 juta.

Sejauh ini, penyidik kejaksaan masih melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi dana desa itu guna memastikan ada tidaknya keterlibatan tersangka lainnya.

Modus yang dilakukan tersangka SA sama dengan kasus dia lakukan sebelumnya, yaitu menguasai seluruh anggaran dan PPK tidak dilibatkan. Dana desa yang dikorupsi tersebut digunakan SA untuk kegiatan judi.

Baca Juga :  Pemdes Air Baus II Salurkan BLT Tahap Akhir 2022

Arya Marsepa menambahkan kasus yang dilakukan tersangka SA ini merupakan hasil temuan dari Kejari Rejang Lebong dan nantinya hukuman kepada yang bersangkutan akan diakumulasi dengan hukuman kasus yang telah dijalani sebelumnya.

 

Please follow and like us:
Pin Share
Ikuti konkret.id di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *