REJANG LEBONG, – Kejaksaan Negeri Rejang Lebong (RL) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi atas kasus pemotongan honorarium Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Satpol PP tahun anggaran 2021–2022, yakni mantan Kasatpol PP Rejang Lebong, AR. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan JM, mantan bendahara Satpol PP, sebagai tersangka pertama.
AR diketahui menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan penerbit SK pencairan honorarium selama periode 2021–2022. Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafonao, S.H., M.H., didampingi Kasi Intel Hendra Mubarok, S.H.
“Benar, hari ini kita menetapkan tersangka baru, yakni AR, mantan Kasatpol PP RL,” ujar Hironimus.
Penetapan dilakukan setelah AR menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali dan dinyatakan memenuhi dua alat bukti yang cukup. AR langsung ditahan di Lapas Kelas 2A Curup selama 20 hari ke depan.
Hingga kini, lebih dari 100 saksi telah diperiksa oleh tim penyidik. Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, S.H., M.H., menyebut kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp600 juta, dan berpotensi bertambah.
“Saat ini sudah dua tersangka, dan proses penyidikan terus berjalan. Potensi penambahan tersangka sangat besar,” ungkap Fransisco.
Kejari tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, mengingat proses pemeriksaan masih berlangsung.
Pewarta. Zul



































