/
/
banner 728x250
HeadlineHukumKorupsi

Diduga Terkait Kasus Korupsi Satpol PP, Mantan Bupati RL Diperiksa Jaksa

357
×

Diduga Terkait Kasus Korupsi Satpol PP, Mantan Bupati RL Diperiksa Jaksa

Sebarkan artikel ini
banner 728x250

REJANG LEBONG, – Mantan Bupati Rejang Lebong periode 2020-2024, Drs. Syamsul Efendi, diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong pada Kamis pagi. Diduga terkait dengan kasus korupsi honorarium Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Satpol PP tahun anggaran 2021-2022. Syamsul hadir sebagai saksi dalam pemeriksaan yang dilakukan sejak pukul 10.30 WIB di kantor Kejari setempat.

Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi yang melibatkan JM, mantan bendahara Satpol PP Rejang Lebong, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemotongan honorarium TKS. JM resmi menjadi tersangka sejak 19 Mei 2025 setelah jaksa penyidik menemukan bukti awal yang cukup dan melakukan pemeriksaan terhadap 124 saksi.

Kepala Kejari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, menjelaskan bahwa kerugian negara akibat tindakan JM mencapai lebih dari Rp 500 juta.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari, Hironimus Tafonao, menerangkan modus tersangka adalah penyalahgunaan kewenangan dengan melakukan pemotongan honorarium TKS secara variatif setiap bulannya selama dua tahun.

Usai penetapan tersangka, JM akan ditahan di Lapas Kelas II A selama 20 hari ke depan.

Pewarta. Zul

Please follow and like us:
Pin Share
Ikuti konkret.id di
Baca Juga :  Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi Belanja Tak Terduga BPBD Mukomuko Berlanjut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *