/
/
banner 728x250
Bengkulu UtaraBeritaHeadlinePendidikan

Dewan Segera Panggil Pejabat Dinas Pendidikan BU yang Terlibat Skandal Hubungan Gelap

835
×

Dewan Segera Panggil Pejabat Dinas Pendidikan BU yang Terlibat Skandal Hubungan Gelap

Sebarkan artikel ini
Hasdiansyah, SE (Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Utara}
banner 728x250

BENGKULU UTARA, – Komisi I DPRD Bengkulu Utara akan segera memanggil PNS beristri yang merupakan pejabat di Dinas Pendidikan Bengkulu Utara inisial Ku, lantaran Ku dikabarlan terlibat skandal hubungan gelap dengan perempuan Kepala Sekolah inisial Su yang juga berstatus bersuami. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi I DPRD BU, Hasdiansyah, SE pada Selasa (23-12-2025).

Secara tegas Hasdiansyah mengatakan, pihaknya akan segera memanggil pejabat bersangkutan dalam konteks pengawasan kinerja dan etika pejabat publik serta menjaga citra institusi pemerintahan di mata masyarakat.

Baca : Begini Penegasan Inspektur Inspektorat Bengkulu Utara Terkait Hubungan Gelap Pejabat Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah  

Dijelaskannya, Pengawasan Etika dan Moral Pejabat Publik PNS, sebagai aparatur sipil negara, terikat pada kode etik dan standar moral yang ketat, termasuk dalam kehidupan berumah tangga.

“Perselingkuhan dianggap sebagai perbuatan tercela dan pelanggaran disiplin berat yang dapat merusak integritas dan kredibilitas pejabat serta institusi yang diwakilinya, serta menjaga Kepercayaan Publik. Sebab, skandal perselingkuhan yang melibatkan pejabat sering kali menjadi perhatian masyarakat,” tegasnya, Selasa.

Baca juga : Terungkap, Pejabat Dinas Pendidikan Bengkulu Utara Jalin Hubungan Gelap dengan Perempuan Kepala Sekolah Berstatus Istri Orang

Oleh sebab itu, kata Hasdiansyah, Dewan berkepentingan untuk menunjukkan kepada publik bahwa mereka serius dalam menangani pelanggaran moral dan etika, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah.

Selain itu untuk menjamin penegakan disiplin internal, meskipun penegakan disiplin PNS secara langsung menjadi wewenang atasan langsung atau pejabat pembina kepegawaian di daerah (Bupati/gubernur).

“Sementara dewan melalui fungsi pengawasannya dapat mendesak agar sanksi yang tegas diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (misalnya, PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS),” terang Hasdiansyah.

Baca Juga :  Pimpinan DPRD Bersama Bupati BU Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-79

Selain itu, lanjut Dia, guna memberikan efek jera dan pencegahan dengan memanggil dan membahas kasus ini secara terbuka (dalam rapat internal atau dengar pendapat), dewan berharap dapat memberikan efek jera bagi PNS yang bersangkutan dan juga sebagai peringatan bagi ASN lainnya untuk menghindari perbuatan serupa di masa mendatang.

“Usai berbagai kegiatan saat ini, secepatnya pejabat inisial Ku segera kita panggil untuk klarifikasi, terkait adanya dugaan skandal hubungan terlarang yang melibatkan nama pejabat bersangkutan,” tandasnya. [**]

 

Please follow and like us:
Pin Share
Ikuti konkret.id di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *