BENGKULU SELATAN – Salah seorang mantan bendahara desa di Kabupaen Bengkulu Selatan inisial DS (30) secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan. Tersangka DS diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) pada saat ia menjabat sebagai Bendahara Desa Durian Seginim Kecamatan Seginim pada tahun 2020 lalu.
Kajari Bengkulu Selatan Hendri Hanafi SH MH melalui Kasi Pidsus Dafit Riadi SH mengatakan, pihaknya kembali melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap DS yang menjabat sebagai bendahara desa tahun 2020 dan tahun 2021, DS menjabat sebagai tim pelaksana kegiatan (TPK).
“Setelah dilakukan pemeriksaan, DS dengan didampingi oleh PH nya langsung kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Dafit Riadi, Selasa 19/09/2023.
Dijelaskan, dalam perkara tersebut DS berperan dalam mengelola sejumlah kegiatan. Ada yang fiktif serta ada kegiatan fisik yang dikelola oleh DS tidak terselesaikan, namun SPJ nya dibuat selesai 100 persen oleh DS.
“Dari hasil audit Inspektorat kabupaten Bengkulu Selatan kerugian negara yang di temukan sebesar Rp 260 Juta, untuk kegiatan fiktif yang dilakukan oleh DS berupa pembelian Alkes,” papar Kasi Pidsus
Sambung Kasi Pidsus,untuk sementara ini tersangka dalam perkara di Desa Durian Seginim baru satu orang yang kami tetapkan sebagai tersangka.
“Kita lihat dari hasil perkembangan penyidikan nantinya, apabila memang ada keterlibatan tersangka lain maka tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” ucapnya. [**]



































