KONKRET.ID – Kepala Desa (Kades) dilarang pegang uang desa, baik yang bersumber dari Dana Desa (DD) mapupun Alokasi Dana Desa (ADD) yang diterima oleh masing-masing desa. Larangan itu ditegaskan oleh Inspektorat Kabupaten Rejang lebong untuk para Kades di daerah tersebut.
Inspektur Inspektorat Daerah Rejang Lebong Zulkarnain Harahap menegaskan, untuk memegang uang desa merupakan tugas bendahara desa. Maka untuk selanjutnya tidak ada lagi Kades yang memegang uang desa.
“Tugas memegang uang desa adalah tugas bendahara, tidak ada lagi uang desa yang dipegang oleh kades. Karena uang desa ini rawan disalahgunakan,” kata Zulkarnain, Kamis, 27 Oktober 2022.
Kendati demikian, berdasarkan audit terhadap DD dan ADD yang dilakukan pihaknya terhadap 75 dari 122 desa di Rejang Lebong, tidak ditemukan lagi uang desa yang dipegang oleh kepala desa.
“untuk ke depan, jika ditemukan ada penggunaan uang desa yang tidak sesuai, dan sekdes tidak mengetahui serta tidak melakukan verifikasi maka kami minta kepala desa yang bersangkutan untuk mengembalikan hasil temuan itu,” tegasnya. [*]




































Respon (1)