BENGKULU UTARA, – Pemerintah Desa (Pemdes) Datar Ruyung Kecamatan Kota Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara mengadakan kegiatan Sosialisasi Tentang Jaga Desa, menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Andi Pebrianda, S.H M.H, kegiatan itu dilaksanakan di Balai desa pada Minggu (07/04/2026).
Pada kesempatan itu, Kepala Desa Datar Ruyung, Herman Robin mengatakan, mengingat saat ini masih dalam bulan Syawal, pihaknya atas nama pemerintah desa mengucapkan Minal Aidin Walfaizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin kepada semua yang hadir pada saat itu.

Dijelaskan pula, peserta kegiatan Sosialisasi Tentang Jaga Desa terdiri dari unsur Pemdes, BPD, Sarak, Adat, Karang Taruna, Kader, PKK dan Tokoh Masyrakat.
“Pada Tahun ini kami Pemerintah Desa Datar Ruyung masih menggarkan Kegiatan Pelatihan/Sosialisasi Tentang Jaga Desa Kejaksaan, karena hasil musyawarah kami mulai dari RKPDesa dan APBDESA ini sangat penting unutk di laksanakan, karena Tentang Jaga Desa Kejaksaan ini sangatlah kami butuhkan baik dalam Progrmanya maupun dalam Kegiatan lainnya,” ucap Kades Robin.
Kades menerangkan, sistem yang dibuat oleh pihak kejaksaan yakni Program Jaga Desa Kejaksaan sangat membantu pemerintah desa dalam hal akuntabilitas keungan desa, karena dalam program tersebut, laporan secara online dalam Jaga Desa Kejaksaan tersebut sangatlah baik. Akuntabilitas keuangan desa bisa transpran dan akuntabel.
“Sebagai contoh laporan yang kami apload adalah laporan APBDES dan laporan realisasi serta laporan kegiatan yang kami lakukan di desa seperti pembangunan, pemberdayaan, pembinaan dan kegiatan lainnya, harapan kami kedepan program ini terus berjalan,” kata Kades.
Pada kesempatan itu juga, Kasi Intel Kejari Bengkulu Utara Andi Pebrianda, S.H M.H menerangkan dalam makalahnya “Optimalisasi Peran Kejaksaan Dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA), merupakan program hasil kerja sama antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kementerian Desa.
Program ini berfokus pada pencegahan masalah hukum, memberikan pendampingan hukum, dan mendorong aparat desa agar lebih transparan, akuntabel, serta efektif dalam membangun desa
Pembangunan daerah tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dalam rangka mengawal penyaluran dan pemanfaatan dana desa, INSJA Nomor 05 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Melakukan langkah-langkah sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya masing- masing guna mendukung dan menyukseskan program pemerintah untuk membangun Indonesia dari Desa.
Lebih jauh ia mengatakan, melaksanakan program Jaga Desa sebagai bentuk peran kejaksaan dalam memberikan pendampingan, pengawalan, dan memaksimalkan pengelolaan keuangan desa serta meminimalkan permasalahan yang dihadapi oleh perangkat desa untuk memberikan manfaat bagi masyarakat dan desa. Mengoptimalkan Rumah Restorative Justice sebagai wadah bagi Jaksa untuk melakukan Program Jaga Desa guna meminimalkan potensi pelanggaran hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa.
Selain itu juga sebagai upaya pencegahan penyimpangan tindak pidana korupsi di desa dengan memperkuat integritas moral aparatur pemerintah desa, membekali aparatur desa. Dengan melaksanakan sosialisasi setiap pembaharuan peraturan/ketentuan.
Aparatur desa berpedoman pada aturan terkait/juklak/juknis (termasuk Siskeudes), Aparatur mematuhi ketentuan pengelolaan keuangan desa serta APIP melakukan pengawasan secara kontinyu dan proporsional, APIP merekapitulasi tiap temuan untuk program sosialisasi dan pencegahan.
Serta memberi/rekomendasi sanksi secara tegas jika ditemukan penyimpangan, Badan/dinas yang bertanggung jawab dalam pembinaan Pemdes, Jaring konsultasi dan koordinasi, antara dinas teknis terkait, Inspektorat (APIP) dan lembaga penegak hukum untuk mencegah dan mendeteksi penyimpangan. [ADV]


































