BENGKULU UTARA, – Pengelolaan anggaran di salah satu OPD yang mengelola Keuangan dan Aset Daerah di Kabupaten Bengkulu Utara terindikasi korupsi. Terutama pada dana perjalanan dinas (Perjadin) tahun anggaran 2020 atau tepatnya pada masa pandemi covid 19. Bagaimana tidak, pada masa itu pemerintah melakukan pembatasan terhadap semua aktifitas di pemerintahan untuk mencegah penularan covid .
Bahkan Bupati Bengkulu Utara kala itu yakni Ir. Mian menerbitkan surat edaran yang salah satu poinnya meminta kepada ASN untuk tidak melakukan perjalanan keluar daerah yang tidak urgen dan membatalkan rencana penerimaan kunjungan kerja dari luar daerah.
Namun ironisnya OPD ini pada saat itu justru banyak menghabiskan anggaran untuk perjalanan dinas dengan jumlah yang tidak sedikit. Dari data yang didapat media ini dana perjalanan dinas yang direalisasikan pada masa pembatasan itu mencapai Rp1,4 miliar lebih.
Tindakan yang tetap memaksakan melakukan perjalanan dinas dengan menghabiskan anggaran yang fantastis ini tidak hanya mengangkangi SE bupati tapi juga kental bernuansa Korupsi.
Banyak dari perjalanan dinas yang dilakukan pada masa itu diduga fiktif sebab bagaimana mungkin pada masa pembatasan seperti itu bisa melakukan banyak perjalanan dinas.
Belum diperoleh konfirmasi dari pihak terkait tertang hal ini. Upaya konfirmasi kepada kepala OPD dimaksud pada masa itu, hingga saat ini masih diupayakan. [*]


































