/
/
banner 728x250
HeadlineKorupsiPerkara

Mantan Kadis Pendidikan BU dan Mantan Kabid Divonis 1 Tahun Penjara

778
×

Mantan Kadis Pendidikan BU dan Mantan Kabid Divonis 1 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
banner 728x250

KONKRET.ID – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara, Kardo Manurung beserta Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Bidang Pembinaan SD Syeffri Andis Sagala, divonis oleh Hakim masing-masing 1 Tahun penjara. Untuk Kardo Manurung dikenakan uang pengganti sebesar Rp 70 Juta, subsider 3 bulan penjara, sedangkan SA Sagala dikenakan uang pengganti sebesar Rp 51 juta subsider 1 bulan penjara.

Vonis dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu dengan agenda pembacaan vonis Majelis Hakim yang dihadiri langsung oleh kedua terdakwa didampingi kuasa hukumnya pada Senin (12/6/2023).

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu Rozano Yudistira, putusan vonis yang disampaikan Majelis Hakim terhadap kedua terdakwa sudah mengakomodir semua tuntutan pihaknya.

Disebutkannya, tuntutan Jaksa terhadap kedua terdakwa yakni 1 tahun 6 bulan penjara dan dengan Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. Tak hanya itu Kardo Manurung juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 70 juta, apabila tidak dibayar maka diganti hukuman penjara selama 7 bulan.

Sedangkan terhadap Syeffri Andis Sagala, dalam penuntutan dituntut 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. Ia juga dibebankan uang pengganti Rp 76 juta, apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana 6 bulan penjara.

Lebih lanjut, terhadap putusan vonis yang disampaikan Majelis Hakim terhadap kedua terdakwa, sambung Rozano. Hakim memvonis keduanya dengan hukuman masing-masing 1 tahun penjara.

” Uang pengganti yang dibebankan setelah dikurangi dengan uang yang telah disita penyidik dari terdakwa Syeffri sejumlah Rp 51 juta subsidair 1 bulan penjara,” kata Rozano di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin.

Sementara itu, Kuasa Hukum Syeffri yakni Syaiful Anwar mengatakan, pihaknya menerima putusan vonis tersebut dan tidak akan mengajukan banding.

Baca Juga :  Titipan Kerugian Negara Atas Kasus Dugaan Korupsi Asrama Haji Kembali Diterima Kejati Bengkulu

“Kami sudah berkoordinasi dengan klien kami dan tidak akan mengajukan upaya hukum dalam artian kita menerima putusan tersebut,” tutup Syaiful Anwar. [*]

Please follow and like us:
Pin Share
Ikuti konkret.id di

Respon (1)

  1. Dapatkan keindahan yang memesona dan ketenangan yang menenangkan dengan mempercayakan koleksi Ikan Koi impian Anda kepada kami. Nikmati keajaiban beraneka warna dan pergerakan yang gemerlap ikan koi yang elegan dalam kolam Anda, menghadirkan keindahan alami ke dalam kehidupan Anda sehari-hari. Dengan pengalaman kami dan perawatan yang teliti, kami menjaga ikan koi Anda dalam kondisi terbaik, sehingga Anda bisa menikmati keselarasan yang tak tergantikan dari kehadiran ikan koi di lingkungan Anda. Anda bisa mempercayakan kepada kami untuk menghadirkan keindahan ikan koi yang memukau ke dalam kehidupan Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *