BENGKULU UTARA – Mantan Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Ganesa Desa Urai Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara, HM, Dituntut 1 tahun 2 bulan. Tuntutan ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara pada sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Senin 21 Agustus 2023.
Terdakwa HM merupakan terdakwa atas kasus dugaan korupsi dana BUMDes Ganesa tahun anggaran 2016-2018 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp412 juta.
“Meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, serta denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan,” kata JPU Kejari Bengkulu Utara Rizki Adrian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Senin.
Terungkap dalam fakta persidangan dan JPU menyakini perbuatan terdakwa HM telah merugikan keuangan negara sebesar Rp412 juta. Jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten BU Nomor: 03 /LHPKKN/WIL/V/TKAB/2023 tanggal 16 Mei 2023.
Kerugian keuangan negara berdasarkan hasil memanipulasi nama-nama nasabah pada BUMDes Ganesa sehingga JPU menuntut terdakwa sesuai dakwaan subsider penuntut umum, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, terdakwa juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp412 juta.
“Uang pengganti dikurangi sejumlah pengembalian dari terdakwa dan beberapa nasabah BUMDes Ganesa, sehingga sisa uang pengganti yang mesti dibayar terdakwa sebesar Rp20 juta,” kata Rizki.
Untuk modus yang dilakukan terdakwa yaitu melakukan potongan atau pungutan yang dilakukan ketika nasabah meminjam uang di BUMDes Ganesa.
Sebelumnya, Kejari Bengkulu Utara (BU) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, HM telah diperiksa dengan status sebagai saksi sebanyak dua kali. [**]



































