KONKRET.ID – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara melakukan penggeledahan di Kantor Desa Urai Kecamatan Ketahun Kabupaten Bnegkulu Utara. Penggeledahan ini dilakukan terkait dengan adanya dugaan korupsi pengelolaam penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Ganesa, Desa Urai yang proses hukumnya tengah berjalan di Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.
Kabar terhimpun, berdasarkan hasil laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Bengkulu Utara yang telah diserahkan ke Desa dan Kecamatan, ditemukan kerugian pengelolaan penyertaan modal sebanyak Rp 407 Juta lebih yang harus dipertangungjawabkan oleh pengurus BUMDes.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Pradhana Probo Setyarjo, SE, SH, MH melalui Kasi Pidsus Angga Mahatama, SH, MH menerangkan, penyidik mencari sejumlah dokumen guna melengkapi barang bukti yang sudah lebih dulu disita penyidik.
Dokumen yang berhasil disita oleh penyidik kejaksaan sebelumnya antara lain LPJ BUMD juga rekening koran termasuk juga rekening bank.
“Rekening koran dan rekening bank BUMDes kita sita untuk kepentingan penyidikan,” Terang Angga. [*]




































Respon (2)