BENGKULU UTARA – Perkara indikasi korupsi di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Ganesa Desa Urai Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara terus bergulir.
Pada Kamis 03 Agustus 2023, Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara menerima titipan uang pengganti dari saksi RA sebesar Rp 391.109.000,- yang dititipkan kepada pihak Kejaksaan.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Utara, Pradhana Probo Setyarjo, S.E., S.H., M.H yang disampaikan melaui Kasi Intel Ekke Widoto Khahar, SH., MH, Jumat.
“Selanjutnya, uang titipan pengganti tersebut dimasukkan ke rekening penitipan lainnya (RPL) Kejari Bengkulu Utara pada Bank Mandiri CP Arga Makmur,” ucap Kasi intel dalam keterangan tertulisnya, Kamis.
Sekedar mengingatkan, Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara telah menetapkan Direktur BUMDes tersebut inisial HM (42) sebagai tersangka pada akhir Mei 2023 lalu dan telah dijebloskan ke bilik tahanan.
Sebagaimana diketahui, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 412 Juta. Jumlah ini berdasarkan hasil audit Inspektorat Bengkulu Utara Nomor: 03/LHP.KKN/WIL V/TKAB/2023.
Dana tersebut tidak ada sama sekali di kas BUMDesa Ganesa, lantaran diduga adanya pinjaman fiktif dan terdapat nasabah BUMDes yang belum membayar.
Tersangka HM selaku Direktur BUMDesa tidak mengelola BUMDes sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




































Respon (1)