KONKRET.ID BENGKULU UTARA – Lantaran terjerat kasus korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2021, Kepala Desa (Kades) Jabi Kecamatan Napal Putih Bengkulu Utara, inisial FA ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, dan langsung dijebloskan ke Lapas Arga Makmur, Senin 15 Agustus 2022.
Dalam keterangannya, Kejari Bengkulu Utara mengatakan, pengelolaan Dana Desa (DD) yang dikelola oleh tersangka FA terdapat temuan yakni tidak merealisasikan anggaran sebagaimana APBDes. Selain itu, FA juga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kades dengan mempergunakan anggaran desa untuk kepentingan pribadi.
“Atas perbuatannya mengakibatkan kerugian keuangan Negara sejumlah Rp. 413.545.566,49,” terang Kajari Bengkulu Utara, Pradhana Probo Setyarjo, SE., SH. MH melalui Kasi Intel Denny Agustian, SH, MH.
Selama kurun waktu tersebut, lanjut Kasi Intel, KAdes Jabi telah melakukan penyimpangan terkait alokasi anggaran Desa Jabi Tahun 2021 senilai Rp 1.052.034.000.
Rincian, ADD sebesar Rp 338.912.000, DD seniali Rp 708.312.000, Dana Bagi Hasil Pajak Retribusi Rp 4.810.000, termasuk juga pajak yang tidak disetor ke Kas Negara.
“Sekarang tersangka FA kita titipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Arga Makmur selama 20 hari sejak 15 Agustus 2022 hingga 03 September 2022,” jelas Denny. [*]


































