/
/
banner 728x250
Bengkulu UtaraHeadlinePerkara

Empat Terdakwa Kasus Replanting Sawit di BU Divonis 4 Tahun

896
×

Empat Terdakwa Kasus Replanting Sawit di BU Divonis 4 Tahun

Sebarkan artikel ini
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu
banner 728x250

KONKRET.ID – Empat terdakwa kasus tindak pidana korupsi pada kegiatan replanting sawit (peremajaan perkebunan kelapa sawit) di Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara, divonis hukuman empat Tahun penjara, Selasa (04-04/2023).

Keempatnya adalah 1. Ketua Kelompok Tani Rindang Jaya, AS,  2. Sekretaris Kelompok Tani Rindang Jaya, ED, 3. Bendahara Kelompok Tani Rindang Jaya S, dan 4. Kepala Desa Tanjung Muara inisial P.

“Keempat terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menimbulkan kerugian negara,” kata Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Selasa.

Sebab para terdakwa terbukti bersalah sebagaimana yang diatur oleh Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia menyebutkan bahwa para terdakwa secara bersama-sama melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Selain divonis hukuman penjara empat tahun, keempat terdakwa juga di denda Rp500 Juta dengan subsider lima bulan penjara dan masing masing membayar uang pengganti atas kerugian negara.

Untuk terdakwa AS dikenakan uang pengganti sebesar Rp540 juta, terdakwa P sebesar Rp 4,9 Milyar serta ED dan S dikenakan uang pengganti sekitar Rp600 juta.

Sementara itu, kuasa hukum keempat terdakwa yaitu Zelik Ilham Hamka mengatakan bahwa pihaknya akan pertimbangkan vonis yang telah diberikan oleh pengadilan apakah kita akan banding atau seperti apa.

“Ketika memang terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, maka putusan empat tahun penjara tersebut merupakan tuntutan minimal yang artinya ada keraguan dari putusan majelis hakim,” ujar dia.

Baca Juga :  Kasus Penemuan Mayat Laki-laki di TPU Randudongkal Terungkap, 11 Pelaku Diamankan Polisi

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyita uang sebesar Rp 13 miliar dari empat tersangka atas kasus dugaan korupsi kegiatan replanting atau tanam ulang sawit di Kabupaten Bengkulu Utara pada 2019-2020. [*]

Please follow and like us:
Pin Share
Ikuti konkret.id di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *