KONKRET.ID – Terbukti menguasai narkoba jenis sabu seberat 3,32 gram, seorang oknum polisi divonis Tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Oknum polisi inisial YW dan berpangkat Iptu ini sebelumnya bertugas di Polres Bengkulu Tengah.
“Terdakwa terbukti menguasai sabu seberat 3,32 gram, dan memvonis terdakwa selama 7 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim PN Bengkulu Ivonne Tiurma Rismauli di Kota Bengkulu, Selasa, (21/03/2023).
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu Wenharnol menuntut terdakwa YW dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
Sebelumnya, terdakwa Iptu YW ditangkap anggota Paminal Polda Bengkulu pada 26 Oktober 2022 saat sedang duduk di teras rumahnya di Asrama Polisi Polres Benteng di Desa Kembang Seri, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Saat dilakukan penggeledahan, Polda Bengkulu menemukan narkotika jenis sabu satu paket di kantong celananya dan saat rumahnya digeledah ditemukan lagi sabu seberat 3,32 gram. [*]



































