REJANG LEBONG, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan makan minum pasien dan non pasien di RSUD Curup tahun anggaran 2022-2023, pada Rabu (03/09/2025).
Keduanya, RI dan DW, yang berperan sebagai pihak pengadaan dan Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK), langsung ditahan setelah pemeriksaan.
Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafonao, SH, MH, menjelaskan dalam jumpa pers bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp 800 juta. Tim penyidik masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Penahanan kedua tersangka dilakukan di Lapas Kelas II A Curup, setelah pemeriksaan selesai pada Rabu (3/9) pukul 20.00 WIB. Kepala Kejari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, SH, MH, menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus korupsi ini guna menjaga integritas pengelolaan dana publik di daerah. [Rls]



































