/
/
banner 728x250
HukumKorupsiRejang Lebong

Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Tetapkan dan Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Makan Minum RSUD Curup

309
×

Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Tetapkan dan Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Makan Minum RSUD Curup

Sebarkan artikel ini
banner 728x250

REJANG LEBONG, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan makan minum pasien dan non pasien di RSUD Curup tahun anggaran 2022-2023, pada Rabu (03/09/2025).

Keduanya, RI dan DW, yang berperan sebagai pihak pengadaan dan Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK), langsung ditahan setelah pemeriksaan.

Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafonao, SH, MH, menjelaskan dalam jumpa pers bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp 800 juta. Tim penyidik masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Penahanan kedua tersangka dilakukan di Lapas Kelas II A Curup, setelah pemeriksaan selesai pada Rabu (3/9) pukul 20.00 WIB. Kepala Kejari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, SH, MH, menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus korupsi ini guna menjaga integritas pengelolaan dana publik di daerah. [Rls]

Please follow and like us:
Pin Share
Ikuti konkret.id di
Baca Juga :  KPU Rejang Lebong Gaungkan Sosialisasi Pilkada 2024, Melalui Peluncuran Maskot Burung “Si Kuau Raja”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *