BENGKULU – Ketua Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Maju Bersama inisial HI telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi program Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Yunita Arifin mengatakan, berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI pada tahun 2019 terhadap Program Samisake Kota Bengkulu, ditemukan iuran macet oleh masyarakat penerima sebesar Rp 13 miliar.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu telah melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait dengan penyelidikan kasus korupsi program Samisake tersebut.
Penggeledahan di Kantor Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Maju Bersama dan di rumah Ketua BKM Maju Bersama, tepatnya di Kelurahan Rawa Makmur, Kota Bengkulu.
“Kami sudah melakukan penggeledahan di kantor dan rumah Ketua BKM serta sudah ada tersangka baru berinisial HI,” kata Kajari Bengkulu, Senin (25/09/2023).
Kajari menegaskan, pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka HI terkait kasus korupsi dana Samisake 2013. Dalam perkara ini, penyidik berkomitmen menyelesaikan kasus tersebut hingga tuntas.
Sebelumnya, pihaknya menetapkan empat orang tersangka, yaitu Manajer Baitul Mal Wattamwil Kota Mandiri ZP, Ketua Koperasi Sanif Mandiri AM, Ketua Koperasi Skip Mandiri RH, dan Bendahara Koperasi Skip Mandiri JL.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI pada tahun 2019, ditemukan iuran macet oleh masyarakat penerima sebesar Rp13 miliar.
Berdasarkan hasil audit independen, dari Rp 13 miliar temuan tersebut, ada Rp 1 miliar yang telah disetor ke UPTD, badan layanan umum daerah (BLUD). [**]



































