PALEMBANG – Maria alias Yolanda (40) warga Kelurahan Sialang Kecamatan Sako Kota Palembang, Sumatera Selatan Satu ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/III/2023/SPKT Polda Sumsel, tanggal 05 Maret 2023 pelapor yang berinisial LO
Telah terjadi tindak pidana penipuan atau penggelapan pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022. Korban bernama LO (35) warga Kelurahan Sekip Jaya Kecamatan Kemuning, Kota Palembang.
Kejadian berawal antara korban dan terlapor saling mengenal lewat pesan Whatshapp dalam grup arisan. Lalu tersangka Maria alias Yolanda menawarkan program arisan dengan diiming-imingi keuntungan yang berlipat.
Korban tergiur tawaran tersebut langsung mengirimkan uang sebagai syarat program arisan tersebut melalui transfer milik terduga terlapor dkk di Bank BCA No.rekening 849052xxxx an. Maria dan bank BCA no. rekening 843038xxxx an. Astuti Purwaningsih.
Diketahui korban telah mengikuti 35 kloter grup arisan total uang yang dikirim sebesar Rp.1.130.600.000. Ternyata setelah korban meminta hasil keuntungan sesuai yang dijanjikan oleh terlapor dan kawan kawan.
Namun sejak bulan November 2022 sampai dengan sekarang tidak ada pembayaran sama sekali dari terlapor dan kawan kawan. Atas kejadian tersebut korban LO mengalami kerugian metril uang ditafsir sebesar Rp.1.130.600.000.
Selanjutnya, berdasarkan hasil keputusan persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Kota Palembang pada, Senin (26/02/2024) tersangka Maria alias Yolanda dijerat hukuman 2 tahun 10 bulan kurungan.
Sementara koban LO merasa belum puas dengan hasil keputusan pengadilan. Lantaran ia menganggap hukuman pidana yang dijatuhkan terhadap tersangka tak sebanding dengan kerugian yang dialaminya.
Pewarta : Shr


































