KONKRET.ID – Seorang wanita berusia 42 tahun yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lebong secara resmi menyampaikan laporan ke pihak kepolisian. Laporan tersebut disampaikan lantaran wanita ASN bernama Ratna Sari itu mengaku mengalami tindak kekerasan dan ancaman oleh terlapor, yakni Kasat Pol PP Kabupaten Lebong, pada Sabtu 12 November 2022 lalu.
Menurut pengakuan ASN tersebut, awal kejadian dia terlibat cekcok mulut dengan terlapor yang belum lama dilantik sebagai Kasat Pol PP Kabupaten Lebong. Kejadiannya, kata dia, pada Jumat sore (11/11/2022) sekira pukul 17.30 WIB.
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim, Iptu Alexander, yang disampaikan kepada awak media oleh Kanit Pidum, Aiptu SA Ginting menyebut, laporan telah diterima oleh pihak kepolisian.
“Kita terima laporan secara resmi pada Sabtu (12/11) pukul 14.00 WIB, tertuang pada LP/B/442/XI/2022/SPKT.Sat Reskrim/Polres Lebong/Polda Bengkulu tertanggal 12 November 2022,” ucap Kanit Pidum dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/11/2022.
Kronologi menurut keterangan pihak kepolisian, pada sore itu pelapor ke Kantor Satpol PP Lebong bermaksud menemui terlapor. Setibanya di kantor tersebut antara pelapor dan terlapor terjadi cekcok mulut sehubungan dengan masalah penyerahan motor dinas.
Dijelaskan oleh Kanit Pidum, melihat terjadi cekcok mulut antara keduanya salah seorang anggota Satpol PP mencoba memisahkan. Namun terlapor malah mengacungkan tangan kanannya ke atas dengan maksud untuk meninju pelapor.
“Namun terlapor tak berhasil melayangkan pukulan dikarenakan segera dipisahkan oleh anggota lainnya,” terang Dia.
Pada saat pelapor akan pulang tiba-tiba tangan pelapor ditarik oleh terlapor dan kemudian terjadi cekcok mulut lagi, lalu terlapor mendorong pelapor kemudian menyikut leher pelapor sehingga pelapor terdorong ke dinding ruangan.
“Atas kejadian tersebut pelapor merasa takut dan terancam lalu ia melaporkan kejadian yang ia alami ke pihak kepolisian,” pungkasnya. [*]


































