LEBONG – Dua orang pria masing-masing DK (44) dan DF (21) asal Desa Tanjung Heran Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, berhasil dibekuk aparat Polsek Lebong Selatan atas dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda empat.
Keduanya diamankan oleh personel Polsek Lebong Selatan, Polres Lebong , pada Kamis 24 Agustus 2023. Ketika keduanya tengah berupaya membawa kabur 1 unit mobil Pick up mitshubishi T120SS Nopol BD 9711 DC milik Ardiansyah pengusaha toko bangunan di Lebong.
Menurut keterangan korban yang disampaikan kepada pihak kepolisian, peristiwa pencurian itu terjadi sekira pukul pukul 02.00 WIB, kamis dinihari di Desa Tik Jeniak Kecamatan Lebong Selatan.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kapolsek Lebong Selatan IPTU Kuat Santosa disampaikan Kanitres Aipda Angga Novrian, membenarkan tentang hal itu.
Dijelaskan, pada saat mendengar suara mobil, korban langsung keluar dari rumah. Mobil yang semula diparkirkan di depan rumah sudah tidak ada lagi. Korban langsung memberitahukan hal tersebut kepada istri korban dan Hezwar Yohari via telepon.
Mendapatkan informasi tersebut, personel yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lebong Selatan Aipda Angga Novrian, langsung bergerak melakukan pengejaran, dibantu Polsek Rimbo Pengadang dengan melakukan penghadangan pada akses keluar dari Kabupaten Lebong.
Setelah dua jam kemudian, atau sekira pukul 04.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Lebong Selatan mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Kemudian TIm aparat berhasil menemukan mobil tersebut di jalan lintas Lebong – Rejang Lebong.
“Kurang dari dua jam mobil milik Ardiansyah warga Desa Tik Jeniak Kecamatan Lebong Selatan berhasil kami temukan,” katanya. [Rudhy-PortalBermano]



































