KONKRET.ID – Pria inisial Ar alias Pa (40) warga Desa Karang Baru Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong yang merupakan terduga penembak Dua warga Desa Lubuk Alai Kecamatan Sindang Beliti Ulu yakni Alm Min (51) dan Amir (28) akhirnya berhasil ditangkap oleh personel Polsek PUT Polres Rejang Lebong.
Sebelumnya, yang bersangkutan kabur dan sempat ditetapkan sebagai DPO sejak 3 Februari 2022 lalu. Namun, berkat upaya penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian Polsek Padang Ulak Tanding bersama aparat Polres Rejang Lebong, terduga pelaku berhasil ditangkap pada Kamis lalu (27/10/2022).
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kapolsek Padang Ulak Tanding Iptu Joni Karter dan Kasi Humas Iptu Bertha Ginting saat menyampaikan press release mengatakan, Ar alias Pa ditangkap saat ia dalam perjalanan mengendarai mini bus warna hitam di Simpang Kota Padang Kelurahan Padang Ulak Tanding..
Penganiayaan tersebut, kata Kapolres, dilakukannya pada Rabu (2/2/2022) malam. Saat itu, Ar mendatangi kedua korbannya dengan niat menanyakan motor milik adiknya. Namun kemudian, terjadilah cekcok mulut yang berujung Ar mengeluarkan senjata api rakitan dan melukai korban Min dan korban Amir.
“Terduga pelaku Ar dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 pasal 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara,” terang Kapolres.




































Respon (1)