/
/
banner 728x250
PendidikanPerkaraRejang Lebong

Cabuli Pelajar, Kepala SMP Ditangkap

579
×

Cabuli Pelajar, Kepala SMP Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Press Conference Polres Rejang Lebong
banner 728x250

KONKRET.ID – Diduga telah melakukan perbuatan tak senonoh terhadap pelajar, salah seorang Kepala Sekolah tingkat SMP di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu inisial IM (56) ditangkap aparat kepolisian dari Polsek Bermani Ulu, Polres rejang Lebong, Polda Bengkulu.

Kepada awak media, Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kapolsek Bermani Ulu Iptu Ibnu Sina Alfarobi menerangkan, terduga merupakan kepala sekolah SMP di Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong, sedangkan korbannya adalah D (15) pelajar salah satu SMP di Kabupaten Lebong.

“Perbuatan tersebut dilakukan sudah tiga kali, dua kali dilakukan di ruang kepala sekolah atau ruang kerjanya sedangkan satu kali di dalam mobil miliknya,” kata AKBP Tonny Kurniawan.

Dijelaskan, kasus ini terungkap setelah ibu korban curiga saat melihat korban yang menerima telepon diduga dari pelaku. Karena curiga kemudian ibu korban meminta HP anaknya itu dan lalu memeriksanya dan mendapati isi percakapan atau chat vulgar antara korban dengan pelaku melalui aplikasi messenger facebook.

Kemudian ibunya meminta agar korban berterus terang, hingga akhirnya korban mengakui bahwa ia telah disetubuhi oleh pelaku. Tidak terima atas perbuatan yang dilakukan korban kepada anaknya itu, selanjutnya ibu korban melaporkan kasusnya ke Kepolisian.

setelah menerima laporan itu, aparat Polsek Bermani Ulu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap IM di rumahnya di Desa Lubuk Kembang, Kecamatan Curup Utara, pada Jumat (17/2/2023).

Setelah diamankan dan menjalani pemeriksaan tersangka mengakui melakukan persetubuhan dengan korban di ruang kerjanya pada Senin (6/2) sekitar pukul 15.00 WIB, dan Sabtu (11/2) sekitar pukul 15.00 WIB.

“Aksi persetubuhan yang dilakukan tersangka di ruang kepala sekolah tersebut sore atau setelah jam pulang sekolah. Korban bukan murid dari tersangka,” terang Dia

Baca Juga :  Ditangkap di Malaysia, Bos Besar Judi Online Digelandang Kembali ke Indonesia

Selain menangkap tersangka petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza warna Nopol BD 1590 KQ yang diduga juga pernah dijadikan tersangka tempat untuk menyetubuhi korban, 2 unit HP, satu lembar kaos lengan panjang, satu lembar celana pendek dan alat kontrasepsi.

“Atas perbuatannya, IM dijerat dengan pasal 76e jo pasal 82 ayat 1 dan 2 UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. [*]

Please follow and like us:
Pin Share
Ikuti konkret.id di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *