/
/
banner 728x250
PerkaraRejang Lebong

Satu DPO Penggilir Anak Bawah Umur Ditangkap

448
×

Satu DPO Penggilir Anak Bawah Umur Ditangkap

Sebarkan artikel ini
DPO Kasus Penggarap Anak Dibawah Umur Ditangkap
banner 728x250

REJANG LEBONG – Salah satu dari 3 tersangka kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur inisial IK (22), berhasil ditangkap petugas Polsek Bermani Ulu Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu. Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong ini sempat masuk DPO.

Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Juda Trisno Tampubolon, S.H., S.I.K., M.H.., didampingi Kapolsek Bermani Ulu Iptu Ibnu Sina dan Kasi Humas Iptu Sinar Simanjuntak dalam keterangannya saat press release di Mapolres, Kamis (24/8/2023) menerangkan, dua tersangka sebelumnya telah berhasil ditangkap, sedangkan yang baru ditangkap ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Adapun, peristiwa persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut terjadi pada Sabtu (20/11/2021) lalu di salah satu desa di Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong.

“Tersangka ini ada 3 orang, 2 diantaranya sudah kita tangkap, sedangkan 1 tersangka kabur dan berhasil kita tangkap. Tersangka yang lebih dulu ditangkap adalah HJ dan MF,” jelas Kapolres.

Lanjutnya, ketiga tersangka melakukan aksi terhadap korban dengan memperkosa korban secara bergilir.

Please follow and like us:
Pin Share
Ikuti konkret.id di
Baca Juga :  Pencuri Besi Patok di Banyuasin Berhasil Diamankan Polisi

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *