BENGKULU UTARA, 21 September 2024 – Aroma adanya dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Bengkulu Utara makin menyengat!. Terjadi dari kegiatan perjalanan dinas hingga uang makan minum. Kian hari dugaan korupsi senilai milyaran rupiah ini semakin menuai sorotan.
Ditambah lagi setelah adanya temuan BPK mengenai uang perjalanan dinas mulai dari anggota dewan, PNS hingga THL sehingga menyebabkan timbulnya tuntutan ganti rugi atau TGR yang jumlahnya cukup fantastis
Informasi yang berhasil dihimpun, berdasarkan hasil audit BPK terhadap pengelolaan keuangan sekretariat DPRD BU Tahun 2023, jumlah TGR perjalanan dinas tersebut mencapai Rp 5,9 miliar.
Kasus ini sendiri sudah ditangani pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara bahkan sejumlah saksi telah menjalani pemeriksaan oleh jaksa.
Kajari Bengkulu Utara, Ristu Darmawan melalui Kasi Intel, Ekke Widoto Khahar ketika dijumpai awak media Selasa 17 September 2024 membenarkan hal ini.
Menurutnya saat ini penanganan perkara TGR di sekretariat DPRD BU ini masih pada proses pemeriksaan saksi-saksi. Sampai dengan saat itu, pihaknya mengaku belum ada satupun dari mereka yang menyerahkan pengembalian TGR kepada pihak kejaksaan.
Menariknya, belum usai permasalahan TGR yang jumlahnya fantastis tersebut, belakangan muncul lagi dugaan korupsi pada anggaran makan minum di sekretariat DPRD BU.
Informasi diterima media ini, banyak item pembelian barang pada anggaran makan minum yang diduga fiktif. Desas-desus yang didengar awak media, dalam melancarkan aksinya, pihak sekretariat diduga telah memanipulasi nota dan kwitansi pembelian sebagai bahan untuk kelengkapan SPJ.
Terkait dugaan penyimpangan anggaran makan minum ini, sejumlah wartawan saat ini masih tengah melakukan investigasi dan penelusuran guna mengungkap lebih jauh sehingga bisa menjadi atensi pihak penegak hukum untuk mengusutnya hingga tuntas.
Sayangnya hingga berita ini ditayangkan, belum didapat konfirmasi dari pihak sekretariat DPRD Bengkulu Utara. Sekwan DPRD BU Eka Hendriyadi ketika dihubungi ke ponselnya belum berhasil tersambung. *



































