SELUMA – Lantaran Kalah banding atas perkara korupsi pengadaan lahan makam Babatan pada tahun anggaran 2013 lalu, mantan Ketua DPRD Kabupaten Seluma priode 2004-2009 Rosnaini Abidin dieksekusi ke Lapas Perempuan Bengkulu pada Senin 11 September 2023.
Disampaikan Kasi Intel Kejari Seluma Andi Setiawan SH didampingi Kasi Pidsus Seluma Ahmad Gufroni, SH, eksekusi tersangka terkait dengan dana hibah provinsi bengkulu pengadaan lahan makam babatan
“Hari ini telah melakukan eksekusi terhadap terpidana, rosnaini abidin alias Upik Bidin terkait dana hibah provinsi bengkulu pengadaan lahan makam babatan,” katanya.
Sebelumnya Upik Bidin mengajukan banding ke Pengdilan Tinggi dimana dirinya divonis selama 1 Tahun 2 Bulan Penjara namun vonis hukuman bertambah menjadi 1 tahun 9 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hasilnya Mahkamah Agung juga menguatkan putusan banding yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu.
“Terpidana dilakukan eksekusi di Lapas Perempuan Bengkulu selama 1 tahun 9 bulan penjara. Esekusi telah dilakukan oleh Tim Pidana Khusus Kejari Seluma. Terpidana nantinya juga akan tetap menjalani hukuman pidana sesuai keputusan pengadilan,” ujarnya.
Diketahui penggelapan dana hibah untuk pengadaan lahan dari total dana hibah Rp 100 juta. Dana tersebut bersumber dari Biro Kesra Pemda Provinsi Bengkulu tahun 2014 lalu.
Keterlibatan Upik Bidin dimulai dari adanya pengajuan proposal pengurus Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan (KPPL) ke Biro Kesra Pemda Provinsi Bengkulu tahun 2013.
Upik Bidin diduga menjadi penghubung antara KPPL dengan Biro Kesra Pemda Provinsi Bengkulu. Proposal kemudian disetujui dan KPPL mendapat kucuran dana Rp 100 juta untuk pembelian lahan makam.
Namun, dana tersebut ternyata tidak dipergunakan sesuai peruntukannya alias fiktif. [**]




































Respon (2)