KONKRET.ID – Satu lagi, mantan kades terjerat kasus korupsi dana desa (DD) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh jaksa. Yang bersangkutan merupakan mantan Kades Desa Padang Genting Kabupaten Seluma inisial EM. Dia0 ditetapkan tersangka bersama 3 orang lainnya atas dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2017, Kamis 20 Oktober 2022
Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma melalui Kasi Intel, Andi Setiawan dalam keterangan tertulis mengungkapkan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah dua alat bukti dinyatakan cukup dan sudah melewati proses gelar perkara oleh penyidik Kejari Seluma.
“Dari hasil pengungkapan penyidik menyimpulkan bahwa ada dua alat bukti untuk menetapkan tersangka sebanyak empat orang,” kata Kasi Intel Kejari Seluma, Andi Setiawan dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis.
Andi menyebutkan selain mantan Kades Padang Genting, EM, tiga tersangka lainnya adalah HM Mantan Sekdes, YE Bendahara Desa dan BE Ketua TPK atas pekerjaan pengoralan jalan di Desa Padang Genting pada 2017.
“Mulai hari ini keempat tersangka langsung ditahana dan dititipkan di Polres Seluma selama 20 hari kedepan,” katanya. [*]



































Respon (1)