SELUMA – Pengusutan atas laporan dugaan korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma terus diusut oleh Polda Bengkulu. Sejumlah pejabat di jajaran Pemkab Seluma termasuk Sekda Hadianto dan Bupati Seluma Erwin Octavian kabarnya telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Dari perjalanan perkara ini, diketahui pada tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Seluma menganggarkan Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp 4,7 miliar. Dari jumlah anggaran itu dikelola BPBD kabupaten Seluma untuk membayar/ biaya dalam rangka penanganan tanggap darurat bencana di Seluma.
Dana itupun terbagi dalam delapan item anggaran kegiatan, meliputi rehab jembatan gantung di Desa Padang Merbau dan Desa Pagar Banyu, Ulu Talo, pemasangan bronjong jembatan gantung Air Seluma Kelurahan Puguk.
Selain itu untuk pembangunan box culvert ruas Jenggalu Riak Siabun 1 Kecamatan Sukaraja dan Jalan Kabupaten (Desa Lubuk Gadis),
Pembangunan Pelapis Tebing Kantor Bupati I, Pembangunan Pelapis Tebing Kantor Bupati II, Pembangunan Beronjong Jalan Bungamas – Pasar Sembayat di kecamatan Seluma Timur serta kegiatan non fisik lainnya.
Dari hal itu, diduga Pemkab Seluma telah menyalahi aturan atau bertentangan dari pedoman baik Pemendagri, LKPP dan aturan penetapan status keadaan darurat BNPB Tahun 2016. Pelaksanaan BPBD Seluma itu dikerjakan atas keputusan Bupati Seluma tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana penanganan bencana di Kabupaten Seluma.
Direktur Direktorat Reskrim Khusus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan melalui PS Kasubdit Tipikor Polda Bengkulu Kompol Khoiril mengatakan, pihaknya masih melakukan kordinasi dengan BPKP atas dasar (KN) kerugian negara itu.
“Untuk perkembangan kasus terkait BTT seluma kita masih menunggu kordinasi dengan BPKP,” ujarnya selasa (09/08/2023).
Khoiril mengatakan, setelah berkodinasi dengan BPKP nantinya akan mencuat kerugian negara. Setelah itu, Polda akan berkordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan akan langsung menetapkan tersangka.
“Setelah penghitungan kerugian negara, maka kita akan kordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Nanti pasti kami akan menetapkan tersangka terkait dugaan korupsi ini,” tandasnya.
Sebelumnya tim penyidik juga telah memeriksa Kepala Pelaksana BPBD Seluma, Mirin Ajib dan Kabid Rehabilitasi Rekontruksi, Pauzan Aroni, pada 24 Mei lalu. [**]




































Respon (1)