KAUR – Majelis Hakim menolak Praperadilan perintangan penyidikan dalam perkara OTT (Operasi Tangkap Tangan) Dinkes Kaur. Diantaranya tersangka dalam perkara ini yakni berinisial BSS (47) warga Desa Tolan Kampung Rakyat, Sumatera Utara, AH (58) warga Bojong Kulur, Jawa Barat dan RNS (41) warga Sei Rotan, Sumatera Utara.
“Menolak praperadilan termohon untuk seluruhnya,” ujar Majelis Hakim Tunggal di PN Bengkulu Dwi Purwanti SH, Senin (11/9).
Atas hasil ini, Kuasa Hukum Ketiga Tersangka Renggi Setiyadi, SH menghormati hasil praperadilan tersebut. Pihaknya akan fokus pada pokok perkara yang akan disidangkan nantinya. Kendati demikian, pihaknya meyakini bahwa ketiga kliennya itu tidak bersalah dalam perkara itu.
“Kita sudah mendengarkan secara bersama, hasilnya tadi. Intinya itu hasil dari pengajuan praperadilan kita ditolak. Maka kita akan fokus dalam pokok perkaranya, tentunya ini kita hormati, namun kita yakini bahwa para klien kita tidak bersalah dalam perkara itu,” ujarnya.
Terpisah, Lie P Setiawan Kordinator Kejati Bengkulu didampingi Kasi Penuntut Umum Kejati Bengkulu Rozano Yudistira, SH menanggapi putusan itu. Menurut jaksa, penetapan ketiga tersangka sesuai dengan KUHAP dan fakta perkara itu.
“Intinya, ini sudah sesuai dengan KUHAP artinya sangkaan pasal ketiga tersangka sudah tepat. Tentunya kita juga lihat sesuai dengan fakta yang ada,” tandasnya.
Dimana ketiga tersangka ini, diduga telah merintangi, menghentikan atau menghalangi penyidikan perkara korupsi itu. Akibat itu, ketiganya Jumat (27/7/2023) di Jakarta tertangkap Tangan dengan disitanya uang sebesar Rp920 juta yang terindikasi kuat setoran dari Puskesmas di Kaur dengan harapan penyidikan dana BOK tak dilanjutkan.
Ketiganya dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam perkara ini sudah ada dua tersangka tambahan lainnya yakni RF (57) yang mengaku Watimpres pada 5 september 2023 dan besoknya diamankan UL salah satu pengacara pada 6 September 2023 lalu.
Perlu diketahui, dugaan korupsi dana BOK ini mengenai makan minum, kegiatan germas senilai Rp 15 miliar. Diduga dalam kegiatan itu ada indikasi suap. Sejauh penyidikan, Kejari Kaur telah memeriksa 58 orang saksi terdiri dari Kepala Dinas Kesehatan, PPK, PPTK, Bendahara, Kasubag Keuangan, Kepala Puskesmas, Bendahara BOK Puskesmas dan pihak penyedia barang dan jasa.



































