KONKRET.ID – Pasca terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 10 November kemarin, Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Kabupaten Bengkulu Utara, yakni KM dan Kasi Kelembagaan dan Sarpras Dinas Pendidikan Bengkulu Utara, SAS hari ini ditetapkan sebagai tersangka, Jumat 11 November 2022.
Baca juga : Kadis dan Kasi di Dinas Pendidikan BU Kabarnya Terjaring OTT
Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dodi Ruyatman mengungkapkan, pada OTT kemarin pihak kepolisian memgamankan 5 orang. Sedangkan yang ditetapkan sebagai tersangka saat ini 2 orang. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kedua pejabat ini langsung ditahan.
“Operasi tangkap tangan dilakukan penyidik tipidkor di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara kemarin. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan 5 orang. Saat ini 2 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing masing KM selaku Kepala Dinas Pendidikan dan SAS selaku Kasi Sarana dan Prasarana,” kata Kombes Pol Dodi Ruyatman, Jumat.
Dijelaskan oleh Kombes Pol Dodi, kedua tersangka ini telah melakukan pemaksaan terhadap kontraktor yakni meminta fee proyek. Apabila fee tersebut tidak dipenuhi maka para tersangka akan menghambat pencarian daripada pekerjaan proyek tersebut.
Tidak hanya itu, tersangka ini juga meminta sejumlah uang disertai ancaman. Bahkan, perbuatan serupa sudah berulang kali dilakukan. Sejak pekerjaan proyek itu berjalan dan setiap kali proses pencairan atas volume pekerjaan.
“Kedua tersangka meminta langsung uang kepada penyedia atau pelaksana kegiatan dan apabila tidak diberikan uang akan dipersulit proses pencairannya,” papar Kombes Pol Dodi.
Barang Bukti
Sementara itu, dari tangan kedua tersangka ini, polisi berhasil menyita uang senilai Rp.11,7 juta rupiah dalam pecahan 50 ribu, yang diduga uang fee yang diminta oleh keduanya kepada pelaksana kegiatan atau kontraktor.
Atas perbuatannya, kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 12 huruf e Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan berupa uang tunai sejumlah Rp.11.700.000 dalam amplop warna putih, dan 6 unit handphone sebagai alat komunikasi kedua tersangka,” tutup Kombes Pol Dodi Ruyatman.
Artikrl ini telah tayang di bengkuluekspress.disway.id



































