KONKRET.ID KAUR – Tak mau dipenjara sendirian, terpidana korupsi ana hibah Kemenpora dalam kegiatan pembangunan stadion mini di Kabupaten Kaur, Musihrin menyeret 3 orang lagi yang dianggap terlibat dalam kasus tersebut dengan melaporkannya ke Polres Kaur.
Ketiganya adalah Mu (58) warga Kota Bengkulu, Ed (42) warga Jembatan Dua Kabupaten Kaur dan Zi (56) warga Desa Pasar Lama Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur.
Atas laporan tersebut, penyidik kembali membongkar kasus fee dana hibah Kemenpora tersebut dan akhirnya mendapati tiga orang tersangka yang kini sudah dilakukan penahanan di Polres Kaur Polda Bengkulu sejak Jumat lalu (14/10/2022).
Tiga tersangka menurut Musihrin, memiliki peran yang sama dalam pemungutan fee hibah Kemenpora tersebut. Ketiganya, menikmati hasil pungutan secara bersama-sama, namun hanya dia yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik beberapa tahun lalu.
Musihrin membeberkan, dalam pemungutan fee hibah Kemenpora ini ada berapa pihak yang ikut terlibat. Sehingga, ia menuntut keadilan, ,mengapa hanya dia yang menggung hukuman ini.
Sebagaimana diketahui, Musihrin sebelumnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan, saat ini tengah menjalani hukuman atas kasus yang ditangani Polres Kaur.
Sekedar mengingat, bahwa pungli yang dilakukan ditemukan pada pembangunan 4 unit GOR mini serta 10 unit lapangan voli di beberapa desa di Kabupaten Kaur. Dana yang dikucurkan kementerian yakni sebesar Rp 2,4 miliar dengan pungutan bervariasi.
Musihirin sendiri pasca diputus bersalah sempat mengajukan banding namun putusan banding menguatkan putusan PN Tipikor. Tidak terima Musihirin juga sempat mengajukan kasasi namun kasasinya ditolak dan terpaksa menjalani hukuman 4 tahun 10 bulan dan saat ini sedang menjalani Pembebasan Bersyarat (PB).


































