KONKRET.ID – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Anti Korupsi (MAK) Sumatera Selatan, Hendra bersama sekretaris jendral Raden Soleh didampingi Kuasa hukumnya Desri SH menyatakan, pihaknya mendukung pihak kepolisian dalam hal ini Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) dan Kapolres Muara Enim, untuk menindak tegas pelaku utama berinisial W delaku pemilik gudang tempat penimbunan BBM solar murni dan minyak hasil Illegal Drilling.
Destri SH selaku penasehat hukum menegaskan, demi tegaknya hukum dan juga keadilan bagi masyarakat, pihaknya mendukung Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK, dan Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi agar menindak tegas W agar diproses secara hukum.
Destri mengungkapkan, pihaknya sangat menyayangkan banyaknya para mafia minyak BBM ilegal yang seolah olah kebal hukum dan boleh dikatakan ada yang terang terangan melakukan aktivitas kegiatan ilegal tersebut tanpa takut sedikitpun. Padahal Kapolda Sumsel sudah menginstruksikan tindak tegas segala bentuk Illegal apapun terutama Illegal Drilling.
“Untuk itu kami selaku kuasa hukum dari Lembaga Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Selatan dalam hal ini bertindak atas kuasa lembaga meminta agar pihak aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Muara Enim agar dapat menindak tegas serta menghukum pelaku yang juga pemilik lahan penampungan serta penimbunan BBM ilegal di desa Simpang Tanjung, Kecamatan Belimbing, tepatnya Dusun Dua, Kabupaten Muara Enim yang mengalami ledakan dan juga kebakaran pada Sabtu 27 April 2023 lalu,” ungkap Destri saat jumpa pers bersama puluhan awak media, Selatan (2/5/2023).
“Pelaku berinisial W supaya dapat ditindak tegas dan jangan tutup mata sebab ini sangat jelas merugikan negara bahkan masyarakat yang berada di sekitar lokasi, kami sebagai masyarakat yang juga sangat tidak nyaman adanya kegiatan tersebut,” kata Destri.
Desri SH dalam keterangan persnya meminta agar pihak Aparat Penegak Hukum jangan sampai melepaskan para pelaku yang menjadi mafia jual beli BBM ilegal tersebut.
“Pak polisi kami minta agar pak polisi jangan sampai memberikan kebebasan bahkan membebaskan mereka yang saat ini pelaku pemilik lahan yang ada di desa Simpang Tanjung, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim karena justru akan membuat hati masyarakat terluka ,kami meminta agar pelaku inisial W yang merupakan mafia penjual dan pembeli serta pemilik lahan BBM ilegal agar dapat diproses seberat beratnya sesuai dengan pasal 55 UU junto pasal 23.a menyatakan bahwa pelaku penimbunan bahkan jual beli BBM ilegal bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 milyar,” ungkapnya.
Sementara, Hendra ketua umum Lembaga Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Selatan, sangat mendukung langkah baik Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmat Wibowo SIk dalam hal pemberantasan mafia BBM ilegal dan juga mendukung langkah hukum yang telah beliau keluarkan melalui maklumat Kapolda Sumsel beberapa waktu lalu.
“Kami dari DPP LSM MAK sangat mendukung langkah pak Kapolda Sumsel dan Kapolres Muara Enim dalam hal membasmi serta menindak tegas oknum aparat yang membekingi penimbunan bahkan kepemilikan BBM ilegal bahkan pesan pak kapolda, beliau akan memecat secara tidak hormat jika ada oknum aparat terutama anggotanya yang ikut serta membekingi kegiatan tersebut,” ujar Hendra.
Pewarta : Shr


































