KONKRET.ID – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial TI (42) yang merupakan warga warga Kelurahan Belakang Gedung Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan diamankan aparat Kepolisian Polres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu, lantaran melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak Kandung sendiri berinisial IY (22).
Kapolres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu, disampaikan oleh Kasat Reskrim Iptu Susilo pada press conference, Jumat (23/06/2023) mengungkapkan, tersangka merupakan ASN aktif.
“Tersangka merupakan ASN aktif dan korban merupakan anak kandungnya sendiri,” kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, , Kamis.
Dijelaskan Kasat, Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mendapatkan informasi pada Rabu (21/6/2023) sekira pukul 01.40 WIB, yang melibatkan mucikari dengan TI.
Setelah melakukan penyelidikan, terduga pelaku ditangkap petugas Satreskrim Polres Bengkulu Selatan sekira jam 02.40 WIB, kemudian digelandang ke kantor polisi guna menjalani penyidikan.
“Bersama tersangka diamankan pula uang tunai Rp250 ribu, satu buah HP, dan pakaian korban,” ungkapnya. [*]



































