BENGKULU SELATAN – Dua orang pemuda sebagai terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) tertangkap tangan oleh warga Desa Muara Mulutan Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan, pada Minggu 30 Juli 2023.
Kedua pemuda dimaksud masing-masing inisial Dw (20) dan Gn (23) merupakan warga Desa Kota Agung Kecamatan Seginim. Keduanya dipergoki warga tengah mencuri mesin air di Masjid di Desa Muara Mulutan.
Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu AKBP Florentus Situngkir, S.I.K., melalui Kapolsek Seginim Iptu Priyanto, S.H mengungkapkan, keduanya ditangkap warga Minggu dinihari, sekira pukul 01.30 WIB.
“Keduanya tertangkap tangan mencuri mesin air di masjid, kemudian diamankan warga Dusun Tanjung Raya Desa Muara Mulutan. Selanjutnya, kedua terduga dibawa ke Mapolsek Seginim,” terang Kapolsek, Minggu.
Kapolsek menyebut, bersama terduga pelaku diamankan pula barang bukti berupa 1 unit mesin air merek Sanyo. Terhadap keduanya bakal dijerat pasal 363 KUHPidana.




































Respon (1)