/
/
banner 728x250
DaerahHukumKriminalRejang Lebong

Polres Rejang Lebong Ungkap 3 Kasus Kriminal

305
×

Polres Rejang Lebong Ungkap 3 Kasus Kriminal

Sebarkan artikel ini
Pers Relese Polres rejang Lebong
banner 728x250

REJANG LEBONG, – Polres Rejang Lebong menggelar konferensi pers untuk memaparkan hasil Operasi Antik Nala 2025 serta mengungkap dua kasus tindak pidana lain, yakni penganiayaan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kegiatan berlangsung di Selasar Gedung Utama Polres, Selasa (8/7), pukul 10.00 WIB, dan dihadiri oleh jajaran kepolisian serta awak media.

Dalam operasi yang digelar 19 Juni–3 Juli 2025 tersebut, polisi menangkap 9 tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, seperti sabu, ganja, alat hisap, dan handphone. Operasi ini melibatkan 23 personel yang dibagi dalam empat satuan tugas dengan 12 target operasi.

Wakapolres AKBP Tekat Parmo menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Rejang Lebong dalam memberantas narkoba dan menjaga keamanan wilayah. “Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum, khususnya dalam memberantas narkoba dan kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Selain operasi narkoba, Polres juga mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada 9 Juni 2025 di sebuah warung tuak di Kelurahan Tunas Harapan. Pelaku Riski Putra Utama alias Bukik (35), warga Desa Pahlawan, mencuri sepeda motor korban saat korban tertidur karena mabuk.

Tersangka ditangkap di Lubuklinggau pada 27 Juni tanpa perlawanan. Barang bukti yang diamankan berupa, 1 unit Yamaha Mio Sporty putih tahun 2008, dan 1 BPKB asli milik korban.

Riski diketahui sebagai residivis dalam kasus curas (2018) dan penganiayaan (2021).

Dalam kasus lainnya, tersangka RJ (28), warga Desa Air Meles Bawah, melakukan penganiayaan terhadap MEK (46) pada 6 April 2025 pukul 02.30 WIB. Aksi terjadi di Lapangan Setia Negara, Kelurahan Pasar Baru, Curup.

Pelaku memukul korban menggunakan pagar kayu, menyebabkan luka memar dan lecet pada wajah serta lengan korban. Polisi menyita barang bukti berupa pagar kayu berwarna merah-biru. Tersangka kini menjalani penahanan selama 20 hari untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Kadis Kesehatan Hadiri Giat di Korem 041 Gamas Bengkulu

Press release ini dihadiri oleh sejumlah pejabat kepolisian, antara lain : Wakapolres AKBP Tekat Parmo, K., S.H, Kasat Narkoba AKP Apion, Sori, S.H., M.H, Kasi Humas AKP S. Simanjuntak, Kapolsek Selupu Rejang IPTU Ibnu Sina Alfarobi, S.Sos, Kanit I Sat Narkoba IPDA Erlan, Piktori, S.IP, Kanit I Sat Reskrim IPDA Andhar Wicaksono, S.Tr.K

Acara berakhir pukul 11.00 WIB dalam kondisi aman dan tertib.

Pewarta : Zul

Please follow and like us:
Pin Share
Ikuti konkret.id di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *