KEPAHIANG – Surat keputusan pemberhentian 4 orang Kepala Desa di Kepahiang masih dalam proses. Keempat kades tersebut diberhentikan atas dasar surat pengunduran diri yang bersangkutan.
Dijelaskan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kepahiang Iwan Zamzam SH, MH, bahwa keempat kades yang dimaksud telah menyerahkan surat pengunduran diri.
Antara lain Kades Pulo Geto Lama, Kades Tebat Monok, Kades Bumi Sari dan Kades Meranti Jaya. Alasan pengunduran diri mereka adalah akan maju pada Pileg 2024 mendatang.
“Surat pengunduran diri keempat kades tersebut sudah diserahkan ke Dinas PMD, dengan demikian akan ditindaklanjuti dan diproses SK pemberhentiannya sebagai kepala desa,” jelas Iwan.
Dijelaskan Iwan, SK pemberhentian kepala desa tersebut tinggal menunggu ditandatangi oleh Bupati Kepahiang. Jika SK nya sudah terbit maka akan ditunjuk Pjs Kades.
“SK pemberhentian kades ini sedang diproses, kemudian diajukan ke bupati, baru diterbitkan SKnya. Apabila SK pemberhentian kades sudah terbit, maka yang bersangkutan tidak ada kewenangan lagi untuk memimpin desa,” kata Iwan.



































