/
/
banner 728x250
BanyuasinSumsel

Wabup Banyuasin Angkat Bicara Soal HGU PT Melania Indonesia

1228
×

Wabup Banyuasin Angkat Bicara Soal HGU PT Melania Indonesia

Sebarkan artikel ini
Wabup Banyuasin
banner 728x250

KONKRET.ID – Wakil Bupati (Wabup) Banyuasin, Sumsel, H. Slamet Somosentono, SH angkat bicara soal proses perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Melania Indonesia Kabupaten Banyuasin. Wabup meminta agar pihak perusahaan mengikuti aturan yang berlaku.

Hal tersebut diungkapkan oleh orang nomor dua di Kabupaten Banyuasin ini saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (20/3/2023). Wabup menjelaskan, untuk mendapatkan izin HGU pihak perusahaan terlebih dahulu harus melakukan beberapa hal, agar perpanjangan masa berlaku HGU dapat disetujui.

“Memang benar PT Melania Indonesia sedang proses perpanjangan izin HGU yang kedua dan itu maksudnya pembaharuan, artinya mereka harus membayar sesuai aturan yang ada,” tegas Wabup, Senin.

Tapi, lanjut Wabup, sebelum itu, mereka harus melaksanakan beberapa hal, diantaranya ; permintaan masyarakat kepada perusahaan, dimana PT. Melania harus memberikan lahan dengan luasan lebih kurang 10 hektar, yang akan digunakan sebagai fasilitas umum.

“Kemudian ada aturan dari kementerian Dirjenbun bahwa, jika ada HGU maka harus menyiapkan 20 persen untuk plasma, yang dipertegas dengan surat Kementerian BPN Pusat, itu tidak menyebut sawit atau karet, kalau mereka g mau ya g usah kasih perpanjangan HGU nya.” terang Pakde Slamet sapaan akrabnya.

Disebut juga oleh pakde kalau misal lahannya 3000 hektar, maka 20 persennya harus diiris menjadi plasma. Dikembalikan pada setiap desa yang ada didalam wilayah HGU tersebut, Desa Mainan, Talang Kemang dan Rejodadi. Jadi desa itu harus dikasih, karena plasma itu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dan pakde juga menanggapi terkait adanya dugaan kelebihan lahan diluar izin HGU yang dimiliki PT Melania dan pakde tegaskan kepada pihak perusahaan harus mengembalikan kelebihan lahan tersebut.

Baca Juga :  Polres Banyuasin Berhasil Ungkap Tiga Kasus Narkoba Menonjol

“Kalau memang kelebihan dan bukan milik dia, ya dikembaliin ke negeri kita, nanti akan kita cek menggunakan drone dari BPN, kalau 48 hektar itu diluar dari SHM atau HGU, artinya itu kan tanahnya rakyat,”pungkasnya

Sampai saat ini pihak PT Melania Indonesia masih belum bisa memberikan statement terkait perpanjangan izin HGU nya, bahkan ada dugaan manager perusahaan PT Melania Indonesia telah melakukan pemblokiran WhatsApp kepada awak media ini.

Pewarta : Shr

Baca juga :

Soal Perpanjangan HGU PT Melania Indonesia Banyuasin Belum Terungkap 

Ketua SMSI Banyuasin Sayangkan Aksi Oknum Petugas Keamanan PT Melania Halangi Tugas Wartawan

PT Melania Indonesia Banyuasin Larang Wartawan Meliput Kegiatan

Please follow and like us:
Pin Share
Ikuti konkret.id di

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *