KONKRET.ID – Terkait dengan perpanjangan perizinan Hak Guna Usaha (HGU) PT Melania Indonesia di Kabupaten Banyuasin Sumsel, yang dipertanyakan oleh tokoh pemuda sekaligus aktivis HAM dan Lingkungan Hidup, belum diperoleh penjelasan dari pihak perusahaan tersebut, Kamis (09/03/2023).
Ketika awak media ini bersama awak media lainnya mendatangi Kantor PT Melania Indonesia, di Desa Mainan, Kecamatan Sembawa, Banyuasin, belum didapatkan keterangan berarti dari pihak perusahaan, lantaran manager perusahaan sedang tidak berada di tempat.
Ketika dihubungi melalui sambungan telepon seluler miliknya, Manager PT Melania Indonesia mengarahkan agar awak media langsung ke kantornya untuk menemui salah satu stafnya bernama Erikson.
“Saya lagi menghadiri pengajian di Alicia, jd langsung saja temui pak Erikson dikantor, Pak Eriksonnya sudah menunggu,” ucapnya.
Namun, saat ditemui, Erikson yang merupakan Wakil Tata Usaha, malah mengaku tidak bisa memberikan keterangan terkait perpanjangan HGU perusahaan tersebut. Dia beralasan karena bukan bagiannya.
“Saya tidak tahu karena bagian legal yang menangani izin HGU dan bagian legal ada dikantor pusat Medan,” kata Erikson.
Di sisi lain, Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Mainan Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin, Frengki saat dikonfirmasi diruang kantor Desa menjelaskan, memang benar izin HGU PT Melania habis di Tahun ini tapi dibulan Desember.
“Izin HGU PT Melania memang benar habis di Tahun 2023 dan di bulan Desember tapi pihak PT mulai mengajukan perpanjangan izin HGU itu pada masa kades kholipah Juni 2021 dan sudah diukur dan dicek sesuai patok. Kegiatan kemaren itu hanya pengecekan lahan menurut peta, karena ada lahan yang diragukan,” terang Sekdes.
Sekdes juga menambahkan bahwa untuk rekomendasi perpanjangan Izin HGU PT Melania Desa Mainan memberikan tiga poin yang harus diselesaikan oleh PT Melania.
“Kami selaku desa mainan memberikan rekom kepada PT Melania Indonesia apabila pihak PT menyelesaikan tiga poin yang pertama memberikan foto kopi sertifikat tanah sesuai luas yang tertera di izin HGU, kedua menyelesaikan permasalahan dugaan lahan warga yang diserobot oleh PT Melania sejak tahun 70an atau 80an yang sampai saat ini belum ada bukti acara yang menjelaskan bahwa sudah selesai, yang Ketiga PT tersebut benar berlokasi di desa ini,” tandas Sekdes.
Pewarta : shr
baca juga :
Ketua SMSI Banyuasin Sayangkan Aksi Oknum Petugas Keamanan PT Melania Halangi Tugas Wartawan
PT Melania Indonesia Banyuasin Larang Wartawan Meliput Kegiatan


































Respon (3)