KONKRET.ID – Menanggapi soal izin HGU PT Melania Indonesia yang ditengarai telah habis masa berlakunya, Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin, Sumsel dalam waktu dekat atau setelah hari raya Idul Fitri, akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) bersama tim.
Disebutkan oleh Ketua DPRD Banyuasin, Irian Setiawan, apabila ternyata benar HGU PT. Melania Indonesia telah habis masa berlakunya, maka sudah semestinya harus diperbaharui.
Selama ini, kata Ketua DPRD, PT Melania Indonesia kurang kooperatif. Untuk itu, pihaknya akan mendalami semua aturan yang ada dan bermusyawarah dengan dinas terkait.
“PT Melania selama ini kurang kooperatif dengan masyarakat. Masyarakat ingin meminjam lapangan atau fasum tidak diperbolehkan. Maka jika masa berlaku HGU habis, akan jadi pertimbangan kita untuk dienklave. Jangan sampai merugikan masyarakat dan pendapatan negara,” ucap Ketua DPRD, Senin (03/04/2023).
Ditegaskannya, bila ternyata HGU sudah habis masa berlakunya dan belum diperbaharui, serta ditemukan pelanggaran lainnya, maka sanksi yang diberikan bisa berupa penundaan izin HGU atau lahan dikembalikan ke masyarakat terutama lahan fasilitas umum (fasum).
“Izin HGU itu kan ada batas waktu, oleh sebab itu segala aturan harus dipatuhi,” tegas dia.
Pewarta : Suharni
Baca juga :
- PT Melania Indonesia Banyuasin Larang Wartawan Meliput Kegiatan
- Ketua SMSI Banyuasin Sayangkan Aksi Oknum Petugas Keamanan PT Melania Halangi Tugas Wartawan
- Soal Perpanjangan HGU PT Melania Indonesia Banyuasin Belum Terungkap
- Wabup Banyuasin Angkat Bicara Soal HGU PT Melania Indonesia
- JPKP Banyuasin Desak Dewan Rekomendasikan Penutupan PT Melania Indonesia

































