/
/
Example 1428x372
DaerahEkonomiRagam

Program Pemutihan Pajak Ranmor Kembali Digulirkan

233
×

Program Pemutihan Pajak Ranmor Kembali Digulirkan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

KONKRET.ID – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (Ranmor) untuk roda dua dan roda empat kembali digulirkan tahun 2023 ini. Program digulirkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) 2023.

Program ini akan dilaksanakan pada Mei 2023, dan pemutihan meliputi pembebasan pokok tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan mobil maupun program pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan.

“Karena program yang dilaksanakan sebelumnya mendapat tanggapan positif dan apresiasi dari masyarakat, juga mendapatkan penghargaan dari pemerintah pusat, maka akan kembali dilaksanakan pada Mei 2023,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Hamka Sabri, Senin, 03/04/2023.

Ia mengatakan, terkait dengan pelaksanaan program pemutihan tersebut, pihaknya masih berkoordinasi dengan semua pihak terkait dan melakukan rapat pembahasan lebih lanjut baik bersama Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Bengkulu, Dinas Perhubungan (Dishub) maupun pihak terkait lainnya.

Selain itu, program yang akan dijalankan juga harus disosialisasikan terlebih dahulu agar nantinya dapat menyasar target optimal terhadap masyarakat Bengkulu yang memiliki kendaraan menunggak dan tidak membayar pajak kendaraannya.

Sebelumnya pada program pemutihan pajak kendaraan telah membantu PAD Provinsi Bengkulu sebesar Rp 429 miliar melalui program pemutihan pajak kendaraan roda dua, roda empat, dan lainnya.

Untuk program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp287 miliar dan dan program gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp162 miliar.

Program pemutihan pajak tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu Nomor L.281.BPKD Tahun 2022 tertanggal 13 Juni 2022 dan terhitung mulai tanggal 1 Agustus hingga 30 November 2022.

Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui kantor Samsat di Bengkulu melaksanakan dan melayani program pemutihan denda PKB dan mobil serta mencakup program BBNKB maupun kendaraan roda empat atau lebih. [*]

Ikuti konkret.id di

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *