KONKRET.ID – Setiap pengendara wajib mematuhi ketentuan serta peraturan berlalulintas di jalan raya. Salah satunya tentang penggunaan lampu sein guna memberi aba-ba kepada pengendara lainnya demi tertibnya berlalulintas. Jika diabaikan maka ketentuan wajib tentunya pengendara akan dikenakan sanksi sesuai denga ketentuan yang berlaku.
Lampu sein wajib dinyalakan pada saat hendak berbelok atau berganti jalur, agar pengendara lain dapat mengetahui arah kendaraan yang kita kendarai sehingga tidak terjadi kecelakaan.
Apabila tidak menyalakan lampu sein atau salah menyalakan lampu sein juga termasuk pelanggaran lalu lintas. Namun adakalanya ditemui lampu sein dinyalakan sebelah kiri yang memberi isyarat ke kiri tetapi kendaraan malah berbelok ke kanan.
Sesuai dengan UU LLAJ, pengendara yang abai dan tidak menyalakan lampu sein bisa didenda sebesar Rp 250.000 atau dipenjara selama satu bulan sesuai dengan UU LLAJ.
Sanksi ini terdapat dalam pasal 294 yaitu bahwa “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),”.
Umumnya lampu sein dinyalakan saat hendak berbelok, kendati demikian masih banyak pengguna kendaraan yang salah dalam menggunakannya. Penggunaan lampu sein pada dasarnya sudah diatur dalam Undang-Undang, yaitu Undang-Undang No 22, Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan, mengaktifkan lampu sein yang benar adalah 30 meter sebelum kendaraan berbelok ke arah tujuan. Mengapa demikian?
(1) Agar pengendara lain dapat ikut ambil ancang ancang dan mewaspadai keadaan di sekitarnya.
(2) Agar ada cukup waktu untuk memeriksa kondisi di sekitar motor lewat spion sebelum berpindah jalur, putar balik, atau berbelok.
(3) Untuk menciptakan jarak aman di antara setiap kendaraan.
Tips menggunakan lampu sein dengan benar adalah sebagai berikut :
(1) Nyalakan dengan Benar
Sebelum berbelok, pastikan untuk menyalakan sein. Contohnya jika motor akan berbelok ke sebelah kiri, segera nyalakan ke kiri minimal 30 meter sebelum berbelok, jangan sampai keliru menyalakan sein karena bisa memberikan dampak fatal untuk diri sendiri serta orang lain.
(2) Sebagai Tanda untuk Belok
Ketika berada di pertigaan atau perempatan serta ingin berbelok, pengguna harus menyalakan lampu sein. Hal ini dilakukan agar dapat memberitahu maupun memberi isyarat pada pengendara, baik di bagian depan atau belakang.
(3) Tanda untuk Mendahului Kendaraan Depan
Saat pengendara ingin menyalip kendaran bagian depan yang memiliki laju kendaraan lambat, lampu sein harus dinyalakan sehingga pengguna kendaraan depan dapat melihat isyarat yang dimaksud.
“Setiap pengemudi harus mengetahui arti penggunaan lampu sein. Contohnya, ketika berada di belakang kendaraan yang memiliki kecepatan konstan, kemudian pengemudi di depan menyalakan sein di posisi kanan. Tujuannya adalah, melarang pengemudi di belakang untuk menyalip, serta terdapat kendaraan lain yang datang dari arah lain sehingga terdapat potensi bahaya,” ungkap Instruktur Safety Riding Astra Motor Bengkulu Noval Yunaidi. (**)
Artikel ini telah tayang di bengkuluekspress.com























