/
/
banner 728x250
Bengkulu UtaraBudayaDaerahRagam

Pendapat Tokoh Tentang Perubahan Hari Jadi Kabupaten Bengkulu Utara

1017
×

Pendapat Tokoh Tentang Perubahan Hari Jadi Kabupaten Bengkulu Utara

Sebarkan artikel ini
Tugu Amanah-di Arga Makmur-Bengkulu Utara
banner 728x250

BENGKULU UTARA, 16 Juni 2025 – Akhir-akhir ini mulai dibahas tentang perubahan hari jadi kabupaten, mengingat selama ini katanya yang dirayakan merupakan peringatan hari jadi ibukota kabupaten. Sementara Kabupaten Bengkulu Utara adalah daerah otonom yang terdiri dari 19 kecamatan ini merupakan salah satu kabupaten yang berada di dalam Provinsi Bengkulu yang tahun ini berusia 66 tahun.

Penetapan hari jadi Kabupaten Bengkulu Utara mulai tahun 2025, menurut sumber media ini, berdasarkan UU Nomor 87 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bengkulu Utara di Provinsi Bengkulu, yang dinyatakan mulai berlaku tanggal 28 Oktober 2024.

Dijelaskannya, dengan diberlakukannya UU Nomor 87 tahun 2024 ini maka ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bengkulu Utara dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan UU Darurat Nomor 4 tahun 1956 (LN tahun 1956 No. 55), UU Darurat Nomor 5 tahun 1956 (LN tahun 1956 No. 56) dan UU Darurat Nomor 6 tahun 1956 (LN tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Namun, menurut salah seorang tokoh masyarakat di daerah tersebut, keputusan untuk merubah waktu peringatan hari jadi Kabupaten Bengkulu Utara tidak seperti pada tahun-tahun sebelumnya, perlu adanya payung hukum berupa turunan dari Undang-undang nomor 87 tahun 2024.

“Boleh-boleh saja yang tadinya setiap tahun diperingati hari jadi ibukota kabupaten Bengkulu Utara pada tanggal 8 oktober, berubah menjadi tanggal 4 Juli, sesuai dengan UU nomor 87 tahun 2024, namun perubahan itu perlu adanya regulasi yang jelas sebagai payung hukum,” ujar tokoh masyarakat yang tak mau disebut namanya.

Baca Juga :  Bupati Benteng Hadiri Pelantikan Komisaris Non Independen Bank Bengkulu

Bila tidak, kata dia, akan menjadi temuan, karena dalam perayaan hari jadi suatu daerah akan mengeluarkan anggaran yang nantinya bisa jadi temuan lantaran waktu pelaksanaan tidak sesuai atau tidak sama dengan tahun-tahun sebelumnya, apabila perubahan waktu ini tidak ada payung hukumnya.

“Paling tidak ada Perda yang mengatur atau jika tidak cukup waktu bisa dibuat Peraturan Bupati (Perbup) yang perlu disepakati oleh DPRD supaya kegiatan dan anggaran ini nanti ada dasarnya,” imbuh tokoh tersebut, usai menghadiri rapat di Pemkab Bengkulu Utara, Senin (16/06/2025).

 

Please follow and like us:
Pin Share
Ikuti konkret.id di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *