MUKOMUKO – Setelah menjalani pemeriksaan, Dua orang petugas keamanan (Scurity) PT Daria Dharma Pratama (DDP) berinisial DT dan TK ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Mukomuko dan langsung ditahan, pada Sabtu 26 Agustus 2023.
Kapolres Mukomuko AKBP. Nuswanto SH, S.IK, MH menjelaskan, penahanan terhadap Dua tersangka ini, merupakan lanjutan dari penahanan 3 tersangka sebelumnya.
Ketiga tersangka yang ditahan sebelumnya merupakan anggota kelompok Petani Maju Bersama (PMB) yakni SR, AN dan RS yang juga disangkakan terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan.
Dalam menangani suatu perkara, kata Kapolres, ada sistematis yang harus dijalani dan memerlukan ketelitian agar tidak ada pihak yang dirugikan.
“Untuk 2 Security PT DDP yang kita tahan ini dengan dugaan penganiyaan terhadap anggota kelompok PMB, begitu juga 3 tersangka dari kelompok PMB yang sudah dilimpahkan terkait kasus penganiayaan terhadap karyawan PT DDP,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, dugaan kasus penganiayaan ini terjadi pada 2 Mei 2023 lalu. Dimana terjadi gesekan antara kelompok PMB yang merupakan petani penggarap di Kecamatan Malin Deman dan pihak perusahaan PT DDP. [**]



































