KONKRET.ID – Dua orang terduga pelaku permainan judi (Penjudi) online diringkus oleh Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan bersama Tim Totaichi, dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres BS, Keduanya diringkus di Jalan Kemas Jamaludin Kelurahan Padang Sialang Kecamatan Kedurang Pasar Manna.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Juda Trisno Tambpubolon, S.H,S.I.K,M.H melalui Kasat Reskrim IPTU Susilo, S.H, M.H, membenarkan pihaknya berhasil mengamankan 2 terduga pelaku berinisial RH (38) dan BR (29). Keduanya diringkus petugas, Sabtu (11/03/2023) Sekira pukul 23.30 WIB.
”Awalnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan bermain judi online di Wamet RH. Kemudian anggota melakukan penyelidikan di lokasi. Ternyata informasi tersebut memang benar,” terang Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menambahkan, setelah melakukan penyelidikan, kemudian Tim langsung menuju ke lokasi wamet milik RH, petugas mendapati adanya kegiatan permainan judi online yang dilakukan oleh RH selaku penyedia tempat bermain.
Dijelaskan Kasat, terduga RH ini merupakan pemilik Wamet dan BR sebagai pemain. Tim langsung mengamankan dua terduga pelaku berikut barang bukti, lalu dibawa Ke Mapolres Bengkulu Selatan untuk menjalani proses lebih lanjut.
‘Terhadap kedua tersangka tersebut kami terapkan pasal Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Repblik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Th 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo 303 KUHP,” pungkas Kasat Reskrim. [*]




































Respon (1)