KONKRET.ID BENGKULU UTARA – Direktur Utama (Dirut) PT. Putra Maga Nanditama (PMN) Alexander F. H. Roumokoy mengakui, sejak beroperasi, perusahaan tambang batu bara di Desa Gunung Selan Kecamatan Arga Makmur, Bengkulu Utara, belum mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Pengakuan itu diungkapkan oleh Alexander dihadapan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara pada Senin kemarin 22 Agustus 2022. Menurut dia, PT PMN beisa beroperasi karena telah memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan).
Disebutkannya, berdasarkan keputusan Kementerian ESDM, Kementerian Investasi/BKPM, tanggal 27 dan tanggal 28 Juli 2021, perusahaan tersebut memiliki izin usaha pertambangan untuk lahan seluas 1.000 hektar.
“ Benar PT PMN belum memiliki AMDAL, tetapi dengan adanya izin usaha pertambangan (IUP) kami sudah bisa beroperasi,” ujar Alexander Senin kemarin.
Dewan Minta Dihentikan Sementara
Sementara itu, Ketua Komisi lll DPRD Bengkulu Utara, Pitra Martin, meminta kepada Menteri, Gubernur juga kepada Bupati Bengkulu Utara agar menjalankan fungsi pengawasan dan menerapkan sanksi administratif sebagai amanat PP Nomor 22 Tahun 2021.
“Kami berharap Gubernur menghentikan sementara PT PMN beroperasi sebelum ada kelengkapan dokumen AMDAL pihak PT PMN, agar tidak ada perihal yang sekiranya melanggar aturan,” tegas Pitra. [*]



































