/
/
banner 728x250
Bengkulu UtaraHeadlinePerkara

Akibat Rusak Aset Daerah, PT PMN Kembalikan Kerugian Negara Hampir 1 Miliar

394
×

Akibat Rusak Aset Daerah, PT PMN Kembalikan Kerugian Negara Hampir 1 Miliar

Sebarkan artikel ini
banner 728x250

KONKRET.ID BENGKULU UTARA – Perusahaan tambang batu bara PT Putra Maga Nanditama (PMN) Akhirnya mengembalikan kerugian negara senilai hampir 1 Miliar Rupiah, tepatnya sebesar Rp. 961.047.300, akibat dari perkara merusak barang milik daerah berupa bendung/pengambil air bebas daerah irigasi Air Besi Tetanggo I, Desa Gunung Selan.

Pengembalian tersebut merupakan keberhasilan bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara dalam menangani perkara dampak operasi IUP PT PMN sehingga mengakibatkan rusaknya jaringan irigasi pada areal tambang batu bara di Desa Gunung Selan, Arga Makmur, Bengkulu Utara.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Bengkulu Utara Pradhana Probo Setyarjo, MH pada Senin 15 Agustus 2022 di Arga Makmur.

“Iya benar, pihak PT PMN telah mengembalikan kerugian negara atas perkara tersebut,” ucap Kajari. [*]

 

Please follow and like us:
Pin Share
Ikuti konkret.id di
Baca Juga :  Pansus LKPJ DPRD Bengkulu Utara Gelar Rapat Tertutup

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *