KONKRET.ID BENGKULU UTARA – Perusahaan tambang batu bara PT Putra Maga Nanditama (PMN) Akhirnya mengembalikan kerugian negara senilai hampir 1 Miliar Rupiah, tepatnya sebesar Rp. 961.047.300, akibat dari perkara merusak barang milik daerah berupa bendung/pengambil air bebas daerah irigasi Air Besi Tetanggo I, Desa Gunung Selan.
Pengembalian tersebut merupakan keberhasilan bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara dalam menangani perkara dampak operasi IUP PT PMN sehingga mengakibatkan rusaknya jaringan irigasi pada areal tambang batu bara di Desa Gunung Selan, Arga Makmur, Bengkulu Utara.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Bengkulu Utara Pradhana Probo Setyarjo, MH pada Senin 15 Agustus 2022 di Arga Makmur.
“Iya benar, pihak PT PMN telah mengembalikan kerugian negara atas perkara tersebut,” ucap Kajari. [*]



































