KONKRET.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menegaskan, perusahaan tambang batubara PT Injatama akhirnya mengganti kerusakan jalan milik Provinsi Bengkulu di Desa Gunung Payung Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara sebesar Rp 4,9 miliar. Hal itu ditegaskan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Heri Jerman, Selasa (20/06/2023).
“Jalan yang sempat rusak akibat aktivitas tambang batu bara, saat ini sudah kembali normal dan kualitas jalannya jauh lebih bagus dari kondisi sebelumnya. Jalan tersebut bisa digunakan kembali oleh warga Desa Gunung Payung dan Desa Pondok Bakil dan sekitarnya,” kata Kajati, Selasa.
Dijelaskan Kajati, nilai jalan milik Provinsi Bengkulu yang rusak akibat aktifitas perusahaan tambang batubara di Desa Gunung Payung nilainya hanya berkisar Rp 2 miliar dengan panjang jalan tidak lebih dari 2 kilo meter.
Heri berharap, jalan yang dibangun sepanjang 2 Km ini nantinya dapat dirawat dan dijaga dengan baik oleh warga Desa Gunung Payung dan PT Injatama. Sehingga bisa dipergunakan dalam jangka waktu yang panjang demi terciptanya peningkatan ekonomi masyarakat dan daerah.
“Penyelesaian persoalan kerusakan jalan milik pemerintah daerah melalui mediasi perdata dan tata usaha negara (Datun) Kejati Bengkulu secara damai tanpa ada pihak yang dirugikan baik dari perusahaan maupun pemerintah provinsi tersebut merupakan hal yang pertama kali terjadi di Indonesia,” tegas Heri. [*]




































Respon (1)