KONKRET.ID BENGKULU – Izin Usaha Pertambangan (IUP) 208 Galian C yang ada di provinsi Bengkulu bakal diperiksa dan dievaluasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Hal ini disebut oleh Plt. Direktur Wilayah I Koordinasi dan Supervisi KPK Edi Suryanto.
Dia juga menyebut, jika di antara 208 perusahaan tersebut berada di wilayah pertambangan, maka pihaknya meminta agar mengurus surat perpanjangan izin.
“Sementara ada 208 perusahaan galian C yang izin IUP-nya sudah habis dan harus dievaluasi izin usaha operasional produksi tambang tersebut khusus untuk galian C,” kata
Kendati demikian katanya, jika perusahaan tambang tersebut berada di luar wilayah pertambangan maka perusahaan harus ditutup karena menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu kenyamanan masyarakat.
Sementara itu, kata Edi, ada 103 perusahaan tambang di Provinsi Bengkulu yang IUP-nya masih berlaku namun harus tetap dilakukan pemeriksaan ulang.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan jika perusahaan tambang khusus galian C di Provinsi Bengkulu mematuhi aturan yang telah ditentukan dengan tidak melakukan perusakan lingkungan di sekitar wilayah.
“Pemeriksaan ulang harus dilakukan guna memastikan kepatuhan perusahaan namun jika ada perusahaan yang izin IUP-nya masih berlaku namun melakukan perusakan maka IUP perusahaan tersebut bisa dicabut,” ujarnya.
Berikut jumlah data perusahaan tambang yang IUP-nya telah berakhir,
- Kabupaten Bengkulu Utara 65 perusahaan, dengan luas lahan 407 hektare,
- Kabupaten Mukomuko 43 perusahaan, dengan luas 303,52 hektare,
- Kabupaten Bengkulu Tengah 10 perusahaan, dengan luas 86,6 hektare,
- Kabupaten Rejang Lebong 28 perusahaan, dengan luas 207 hektare,
- Kabupaten Kepahiang 13 perusahaan dengan luas 61,65 hektare,
- Kemudian Kabupaten Lebong 9 perusahaan, dengan luas 157,32 hektare,
- Kabupaten Seluma 14 perusahaan, dengan luas 176,16 hektare.
- Kabupaten Bengkulu Selatan, 8 perusahaan, dengan luas lahan 66,88 hektare,
- Kabupaten Kaur 18 perusahaan dengan luas 202,77 hektare. [*]

































