KONKRET.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jumlah anggota dewan pada masing-masing daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Bengkulu untuk Pemilu 2024. Dari 10 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Bengkulu, sepertinya tak ada perubahan seperti Dapil pada Pemilu sebelumnya.
Ketetapan tersebut dituangkan dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi Bengkulu untuk pemilu 2024.
Berikut Rinciannya untuk total 45 Anggota DPRD Provinsi Bengkulu :
1. Bengkulu 1 | Kota Bengkulu : 8 anggota dewan
2. Bengkulu 2 | Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah : 8 anggota dewan
3. Bengkulu 3 | Mukomuko : 4 anggota dewan
4. Bengkulu 4 | Rejang Lebong dan Lebong : 9 anggota dewan
5. Bengkulu 5 | Kepahiang : 4 anggota dewan
6. Bengkulu 6 | Bengkulu Selatan dan Kaur : 7 anggota dewan
7. Bengkulu 7 | Seluma : 5 anggota dewan
Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni menuturkan, dalam PKPU ini juga ditetapkan Dapil dan alokasi kursi untuk DPRD Kabupaten dan Kota.
“Pengesahan Dapil untuk Pemilu 2024 sepertinya masih merujuk atau sama dengan Dapil pada pemilu 2019 lalu,” terang Emex Verzoni.
Baca juga : Berikut Ini Susunan Dapil di Bengkulu Utara



































Respon (1)