BENGKULU UTARA, – Dewan Pimpinan Cabang Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPC LAKI) Kabupaten Bengkulu Utara mendesak PLN ULP Arga Makmur untuk melakukan penertiban dan/atau pembongkaran jaringan internet milik perusahaan swasta yang menumpang tanpa izin atau secara illegal pada tiang listrik milik PLN dalam wilayah kerja PLN ULP Arga Makmur.
Ketua DPC Ormas LAKI Bengkulu Utara, Herman Eryudi pada Senin, 10 November 2025 menegaskan, pihaknya telah melayangkan surat tersebut dengan sejumlah tembusan, diantaranya disampaikan kepada PLN UP3 Bengkulu dan perusahaan Icon Plus di Bengkulu.
Menurut Herman Eryudi, berdasarkan hasil pantauan pihaknya dan pengumpulan data dikumpulkan Ormas LAKI, jaringan illegal tersebut paling banyak dikelola oleh perusahaan Telaga Madu yang merupakan jaringan perusahaan PT Lintas Jaringan Nusantara (LJN).
“Dari hasil perhitungan kami di sejumlah kecamatan se kabupaten bengkulu utara, terdapat ratusan bahkan diduga bisa mencapai ribuan pelanggan internet swasta yang jaringannya menumpang atau mencantol tanpa izin di tiang listrik PLN,” ucap Herman, Senin.
Dia juga meminta keseriusan pihak PLN atau Icon Plus agar dapat menjaga kesentosaan jaringan listrik, dengan cara segera melakukan pembersihan atau pembongkaran jaringan internet swasta tersebut. Karena, menurut Herman, bila tidak segera dibongkar jaringan internet swasta yang sudah sedemikan banyak dikhawatirkan akan menjadi pengganggu serius terhadap pelayanan pasokan aliran listrik ke pelanggan listrik PLN di daerah itu.
“Bila tidak segera dibongkar akan berahaya bagi keselamatan publik, karena jaringan kabel internet yang terpasang sembarangan pada tiang listrik milik PLN berisiko putus, menggantung, dan membahayakan warga, baik pejalan kaki maupun pengendara. Selain itu juga mengganggu estetika dan keindahan kota, karena jaringan kabel internet yang tidak tertata rapi membuat pemandangan kota menjadi semrawut dan kumuh,” ujarnya. [**]


































