/
/
banner 728x250
Bengkulu UtaraDaerahHukum

Ribuan Pelanggan Internet Swasta di Bengkulu Utara Gunakan Tiang Listrik PLN Tanpa Izin

840
×

Ribuan Pelanggan Internet Swasta di Bengkulu Utara Gunakan Tiang Listrik PLN Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini
banner 728x250

BENGKULU UTARA, – Ratusan bahkan diduga mencapai ribuan pelanggan internet yang menggunakan jaringan internet swasta di Kabupaten Bengkulu Utara menumpang di tiang listrik tanpa izin dari pihak PLN. Jaringan wi-fi yang mencantol di tiang listrik PLN tersebut kabarnya milik perusahaan Telaga Madu.

Pengelola perusahaan Telaga Madu, Ari, ketika berjumpa dengan awak media ini beberapa waktu lalu mengakui hal itu. Namun menurut dia jumlah pelanggan nya hanya berkisar sebanyak 500 pelanggan yang tersebar di sejumlah kecamatan di daerah itu.

Sekalipun terbukti tanpa izin dari PLN, jaringan tersebut masih saja beroperasi hingga saat ini, atau belum ada tindakan nyata dari pihak terkait. Baik dari pihak PLN, atau pihak terkait lainnya.

Sebagaimana diketahui, tiang listrik milik PLN jelas-jelas merupakan aset Negara, artinya perusahaan Telaga Madu yang merupakan jaringan perusahaan dari PT Lintas Jaringan Nusantara (LJN) tersebut, telah menggunakan aset negara tanpa izin.

Ferry Adrianta selaku Manager PT PLN (Persero) ULP Arga Makmur, mengakui, bahwa jaringan wifi yang mencantol di tiang listrik yang ada di seluruh Kabupaten Bengkulu Utara tak ada izin samasekali dari PLN.

“Jangankan izin, kami baru saja tahu bahwa ada jaringan internet milik perusahaan swasta di Arga Makmur ini yang kabelnya mencantol di tiang listrik. Mendengar nama Telaga Madu aja saya baru kali ini,” kata Ferry.

Sementara itu, Sekretaris Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bengkulu Utara, Afrizal Karnain pada Kamis (03/07/2025) menegaskan, bahwa pihaknya telah menyampaikan laporan kepada penegak hukum terkait penggunaan tiang listrik PLN.

Menurut dia, pemasangan kabel milik pelaku usaha provider internet yang menggunakan fasilitas milik PLN bisa menimbulkan keresahan masyarakat, karena dinilai bisa membahayakan.

Baca Juga :  Jelang Direnovasi, Ketua DPRD BU Kunjungi Pasar Purwodadi

Selain itu menurut Afrizal, perbuatan itu adalah bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemilik perusahaan Wi-Fi yang jaringannya numpang di tiang miliki PT PLN.

“Berdasarkan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, setiap orang yang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu penyelenggaraan telekomunikasi secara fisik dan elektromagnetik dapat dikenakan pidana. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta,” tegas Dia.

Please follow and like us:
Pin Share
Ikuti konkret.id di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *